Menindaklanjuti surat permohonan Saudara 6421/B-AI.08/SD/K/2021 tentang Usulan Unit Kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun
2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini
kami akan melakukan Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas pada unit kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Pelaksanaan Desk Evaluasi akan dilaksanakan mulai tanggal 4 November 2021 dengan pembagian jadwal setiap unit kerja terlampir.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharapkan Badan Kepegawaian Negara dapat membantu mengoordinasikan pelaksanaan Desk Evaluasi dengan mengundang seluruh unit kerja (terlampir) untuk memaparkan upaya dan hasil Pembangunan Zona Integritas unit kerja tersebut.


Dengan ini kami sampaikan pula bahwa dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, desk evaluasi akan dilaksanakan dengan metode daring menggunakan aplikasi Zoom.