Sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8 Tahun 2021 tanggal 24 Juni 2021, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/81/M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi. Maka perlu untuk mengatur pelaksanaan apel pagi, memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan memperdengarkan naskah Pancasila di lingkungan Kantor Regional III BKN.