Sabtu, 20 April 2024, WIB


     Penetapan Pertimbangan Teknis Pensiun

Bagi PNS yang Mencapai Batas Usia Pensiun

 

 

  • Surat Pengantar (BKD / BKPP / BKPPD / BKPSDM / BKPSDMD / BKPSDA / Kanwil / Pimpinan Instansi);
  • DPCP

    (Hasil cetak dari SAPK);

  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama);
  • Foto PNS ukuran   3 x 4 sebanyak 4 lembar;
  • Fc. sah SK CPNS, SK PNS dan SK KP Terakhir;
  • Fc. sah SK PMK (jika pernah ada mutasi PMK);
  • Daftar Susunan Keluarga;
  • Fc. sah surat nikah;
  • Fc.sah surat kematian / akta cerai pasangan sebelumnya (jika ada perubahan susunan keluarga);
  • Fc. sah akta kelahiran anak-anak kandung (usia di bawah 25 tahun / belum bekerja / belum menikah / belum pernah menikah)
  • Fc. kartu keluarga dan KTP PNS dan istri/suami;
  • Dokumen lain (apabila diperlukan).

 

Apabila hak kenaikan pangkat pengabdian, diperlukan juga dokumen :

  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang / berat dalam 1 (satu) tahun terakhir, yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  • Penilaian prestasi kerja PNS tahun terakhir.

 

Catatan :

  • Semua dokumen dikirim dalam bentuk digital (pdf);
  • Data dalam SAPK harus telah diremajakan (di update).

Penetapan Pertimbangan Teknis Pensiun

Bagi PNS yang Mengajukan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)

 

 

  • Surat Pengantar (BKD / BKPP / BKPPD/ BKPSDM / BKPSDMD / BKPSDA / Kanwil / Pimpinan Instansi);
  • DPCP

    (Hasil cetak dari SAPK);

  • Surat permohonan berhenti atas permintaan sendiri (APS) dari yang bersangkutan;
  • Surat rekomendasi dari Kepala (BKD / BKPP / BKPPD / BKPSDM / BKPSDMD /  BKPSDA / Kanwil / Pimpinan Instansi);
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap (dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama);
  • Foto PNS ukuran   3 x 4 sebanyak 4 lembar;
  • Fc. sah SK CPNS, SK PNS dan SK KP Terakhir;
  • Fc. sah SK PMK (jika pernah ada mutasi PMK);
  • Daftar Susunan Keluarga;
  • Fc. sah surat nikah;
  • Fc. sah surat kematian / akta cerai pasangan sebelumnya (jika ada perubahan susunan keluarga);
  • Fc. sah akta kelahiran anak-anak kandung (usia di bawah 25 tahun / belum bekerja / belum menikah / belum pernah menikah);
  • Fc. kartu keluarga dan KTP PNS dan istri/suami;
  • Dokumen lain (apabila diperlukan).

 

Catatan :

  • Semua dokumen dikirim dalam bentuk digital (pdf);
  • Data dalam SAPK harus telah diremajakan                 (di update).

 

 

Penetapan Pertimbangan Teknis Pensiun

Bagi PNS Tidak Cakap Jasmani / Rohani (Uzur)

 

 

  • Surat Pengantar (BKD/ BKPP/ BKPPD/ BKPSDM/ BKPSDMD/ BKPSDA/Kanwil/ Pimpinan Instansi);
  • DPCP

    (Hasil cetak dari SAPK);

  • Surat rekomendasi dari Tim Penguji Kesehatan;
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama);
  • Foto PNS ukuran             3 x 4 sebanyak 4 lembar;
  • Fc. sah SK CPNS, SK PNS dan SK KP Terakhir;
  • Fc. sah SK PMK (jika pernah ada mutasi PMK);
  • Daftar Susunan Keluarga;
  • Fc. sah surat nikah
  • Fc. sah surat kematian / akta cerai pasangan sebelumnya (jika ada perubahan susunan keluarga);
  • Fc. sah akta kelahiran anak-anak kandung (usia di bawah 25 tahun / belum bekerja / belum menikah / belum pernah menikah);
  • Fc. kartu keluarga dan KTP PNS dan istri/suami;
  • Dokumen lain (apabila diperlukan).

 

 

 

Penetapan Pertimbangan Teknis Pensiun

Bagi PNS Yang Diberhentikan Karena Pelanggaran Disiplin

 

 

 

 

  • Surat Pengantar (BKD / BKPP / BKPPD/ BKPSDM / BKPSDMD / BKPSDA / Kanwil / Pimpinan Instansi);
  • DPCP

    (Hasil cetak dari SAPK);

  • SK pemberhentian karena pelanggaran disiplin;
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (dibuat oleh PPK  atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama);
  • Foto PNS ukuran   3 x 4 sebanyak 4 lembar;
  • Fc. sah SK CPNS, SK PNS dan SK KP Terakhir;
  • Fc. sah SK PMK (jika pernah ada mutasi PMK);
  • Daftar Susunan Keluarga;
  • Fc. sah surat nikah;
  • Fc. sah surat kematian / akta cerai pasangan sebelumnya (jika ada perubahan susunan keluarga);
  • Fc. sah akta kelahiran anak-anak kandung (usia di bawah 25 tahun / belum bekerja / belum menikah / belum pernah menikah);
  • Fc. kartu keluarga dan KTP PNS dan istri/suami;
  • Dokumen lain (apabila diperlukan).

 

Catatan :

  • Semua dokumen dikirim dalam bentuk digital (pdf);
  • Data dalam SAPK harus telah diremajakan (di update).

 

 

 

Penetapan Pertimbangan Teknis Pensiun

Bagi PNS Yang Diberhentikan Karena Melakukan Tindak

Pidana / Penyelewengan

 

 

 

  • Surat Pengantar (BKD/ BKPP/ BKPPD/ BKPSDM/ BKPSDMD/ BKPSDA/Kanwil/ Pimpinan Instansi);
  • DPCP

    (Hasil cetak dari SAPK);

  • SK pemberhentian karena melakukan tindak pidana / penyelewengan;
  • Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Foto PNS ukuran   3 x 4 sebanyak 4 lembar;
  • Fc. sah SK CPNS, SK PNS dan SK KP Terakhir;
  • Fc. sah SK PMK (jika pernah ada mutasi PMK);
  • Daftar Susunan Keluarga;
  • Fc. sah surat nikah;
  • Fc. sah surat kematian / akta cerai pasangan sebelumnya (jika ada perubahan susunan keluarga);
  • Fc. sah akta kelahiran anak-anak kandung (usia di bawah 25 tahun / belum bekerja / belum menikah / belum pernah menikah);
  • Fc. kartu keluarga dan KTP PNS dan istri/suami;
  • Dokumen lain (apabila diperlukan).

 

Catatan :

  • Semua dokumen dikirim dalam bentuk digital (pdf);
  • Data dalam SAPK harus telah diremajakan (di update).

 

 

 

Penetapan Pertimbangan Teknis Pensiun Janda Duda

dari PNS Yang Meninggal Dunia

 

 

  • Surat Pengantar (BKD / BKPP / BKPPD / BKPSDM / BKPSDMD / BKPSDA /Kanwil / Pimpinan Instansi);
  • DPCP

   (Hasil cetak dari SAPK);

  • Fc. sah surat kematian PNS;
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama);
  • Foto janda / duda ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar;
  • Fc. sah SK CPNS, SK PNS dan SK KP Terakhir;
  • Fc. sah SK PMK (jika pernah ada mutasi PMK);
  • Daftar Susunan Keluarga;
  • Fc. sah surat nikah;
  • Fc. sah surat kematian / akta cerai pasangan sebelumnya (jika ada perubahan susunan keluarga);
  • Fc. sah akta kelahiran anak-anak kandung (usia di bawah 25 tahun / belum bekerja / belum menikah / belum pernah menikah);
  • Fc. kartu keluarga dan KTP PNS dan istri/suami;
  • Dokumen lain (apabila diperlukan).

 

Catatan :

  • Semua dokumen dikirim dalam bentuk digital (pdf);
  • Data dalam SAPK harus telah diremajakan (di update).

 

 

Penetapan Surat Keputusan Pensiun Janda Duda

dari Pensiunan PNS Yang Meninggal Dunia

 

 

  • Surat Pengantar (PT. Taspen / PT. Asabri);
  • Formulir isian yang telah disediakan oleh (PT. Taspen / PT. Asabri);
  • Fc. sah surat kematian pensiunan PNS;
  • Foto janda / duda / ahli waris ukuran  3 x 4 sebanyak 4 lembar;
  • Fc. SK pensiun PNS;
  • Fc. sah surat nikah;
  • Fc. sah surat kematian / akta cerai pasangan sebelumnya / form pendaftaran istri / suami yang telah disahkan oleh BKN (jika ada perubahan susunan keluarga);
  • Fc. sah akta kelahiran anak-anak kandung (usia di bawah 25 tahun / belum bekerja / belum menikah / belum pernah menikah);
  • Fc. kartu keluarga dan KTP pensiunan PNS dan janda / duda / ahli waris;
  • Dokumen lain (apabila diperlukan).

 

 

Pendaftaran / Mutasi Keluarga Bagi Pensiunan PNS

 

 

  • Surat Pengantar (PT. Taspen / PT. Asabri);
  • Formulir isian yang telah disediakan oleh (PT. Taspen / PT. Asabri);
  • Formulir pendaftaran / mutasi keluarga, yang telah diisi dan ditandatangani oleh pensiunan PNS dan istri / suami;
  • Foto pensiunan PNS dan suami / istri ukuran 4 x 6;
  • Fc. SK pensiun PNS;
  • Fc. sah surat nikah;
  • Fc. sah surat kematian / akta cerai pasangan sebelumnya;
  • Fc. sah akta kelahiran anak kandung (untuk pendaftaran anak kandung);
  • Fc. kartu keluarga dan KTP pensiunan PNS dan istri / suami;
  • Fc. KARIP;
  • Dokumen lain (apabila diperlukan).

 

Catatan :

Usul dari PT. Taspen, dokumen dibuat dalam rangkap 3;

Usul dari PT. Asabri, dokumen dibuat dalam rangkap 6

 

 

 

Penetapan ke II SK Pensiun Yang Hilang / Rusak

 

 

  • Surat Pengantar (PT. Taspen / PT. Asabri / BKD/ BKPP/ BKPPD/ BKPSDM/ BKPSDMD/ BKPSDA/Kanwil / Pimpinan Instansi))
  • Formulir isian yang telah disediakan oleh PT. Taspen / PT. Asabri (Jika pengajuan dari PT. Taspen / PT. Asabri)
  • Asli surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Asli surat pernyataan kerusakan
  • Foto PNS atau janda / duda PNS / pensiunan PNS atau janda / duda pensiunan PNS ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
  • Fc. SK pensiun yang hilang
  • Asli SK pensiun yang rusak

 

 

Ralat SK / pertimbangan teknis pensiun

 

  • Surat Pengantar (PT. Taspen / PT. Asabri / BKD/ BKPP/ BKPPD/ BKPSDM/ BKPSDMD/ BKPSDA/Kanwil / Pimpinan Instansi))
  • Formulir isian yang telah disediakan oleh PT. Taspen / PT. Asabri (Jika pengajuan dari PT. Taspen / PT. Asabri)
  • Asli SK / Pertimbangan teknis pensiun yang terdapat kesalahan
  • Dokumen pendukung untuk ralat data di SK / pertimbangan teknis pensiun
  • Foto PNS atau janda / duda PNS / pensiunan PNS atau janda / duda pensiunan PNS ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar