Selasa, 23 April 2024, WIB


Berdasarkan Kep. 59/2001 Kanreg BKN mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas pokok dan fungsi BKN di bidang adiministrasi dan manajemen kepegawaian negara di wilayah kerjanya, yang kewenangannya masih melekat pada pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Untuk menyelenggarakan tugas tadi, Kanreg BKN melaksanakan fungsi:

  1. Koordinasi, bimbingan, pemberian petunjuk teknis, dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian
  2. Pemberian pertimbangan dan atau penetapan mutasi kepegawaian bagi PNS Pusat dan Daerah di wilayah kerjanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Penetapan pensiun PNS Pusat dan penetapan status kepegawaian di wilayah kerjanya
  4. Pemberian pertimbangan pensiun PNS Daerah dan penetapan status kepegawaian di wilayah kerjanya
  5. Penyelenggaraan dan pemeliharaan jaringan informasi daya kepegawaian PNS Pusat dan Daerah di wilayah kerjanya
  6. Penetapan pemindahan PNS antar daerah Provinsi atau antara Daerah Kabupaten/kota dan daerah Kabupaten/Kota lain Provinsi
  7. Tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BKN