Bandung- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2021 melalui akun youtube resminya pada Kamis (29/7/21). Tim dari Kemenpan RB menyampaikan bahwa nilai ambang batas SKD untuk formasi umum CPNS di tahun 2021 ini adalah 311 dengan rincian di setiap materi ujiannya adalah 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 166 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sementara untuk formasi disabilitas serta formasi putra/putri Papua dan Papua Barat, ambang batas untuk TIU adalah 60 dengan total keseluruhan nilai minimum 286. Kemudian ambang batas formasi cumlaude dan formasi diaspora adalah 85 untuk TIU dengan total nilai minimum 311. Selanjutnya peserta formasi dokter harus meraih nilai minimum TIU sebesar 80 dengan total nilai SKD 311 dan terakhir yaitu formasi umum untuk ABK, Rescuer, serta Pengamat Gunung Api harus meraih total nilai SKD 286 dengan ambang batas TIU sebesar 70.
Pada sesi tanya jawab, salah satu penonton menanyakan penyebab nilai TKP naik pada tahun ini. Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Katmoko Ari Sambodo menjelaskan bahwa kenaikan nilai TKP ini disesuaikan dengan penambahan materi soal TKP. “Secara nilai mutlaknya kita naikkan, namun demikian jika kita lihat ada penambahan 10 soal di TKP dengan nilai maksimalnya 50 maka secara proporsi TKP tersebut ada kenaikan namun hanya sedikit yaitu dibawah 2%,” jelas Ari. Lebih lanjut Ari menyampaikan bahwa nilai ini juga sudah dipertimbangkan agar bisa mengakomodir peserta yang berada di luar Pulau Jawa.
Sebagai informasi, terdapat pembaharuan dalam materi soal ujian SKD CPNS tahun 2021 ini yaitu materi soal Bahasa Indonesia di TWK dan Anti Radikalisme di TKP. Secara rinci dijelaskan sebagai berikut:
- Materi Soal Tes Wawasan Kebangsaan: Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara dan Bahasa Indonesia.
- Materi Soal Tes Intelegensia Umum: Verbal, Numerik dan Figural.
- Mater Soal Tes Karakteristik Pribadi: Pelayanan Publik, Jejaring Kerja, Sosial Budaya, TIK, Profesionalisme, dan Anti Radikalisme.
Adapun jumlah soal dari tiap materi ini adalah 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU dan 45 butir soal TKP yang apabila dijumlahkan maka total soal SKD adalah 110 butir soal. Bobot nilai pada materi TWK dan TIU adalah 5 jika menjawab benar dan 0 jika salah, sementara untuk TKP terdapat tingkatan bobot nilai yaitu 1 sampai dengan 5 dan 0 jika tidak menjawab. Jika peserta SKD menjawab seluruh soal dengan benar maka akan meraih total nilai tertinggi sebesar 550 dengan rincian 150 untuk TWK, 175 untuk TIU dan 225 untuk TKP. Penjelasan mengenai ambang batas dan materi soal ini dapat dipahami dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor. 1023/2021 yang dapat diunduh di https://jdih.menpan.go.id/puu-1267-Keputusan%20Menpan.html . Tas