Bogor-Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN menyelenggarakan rapat koordinasi teknis kepegawaian dalam rangka peningkatan kualitas pengawasan dan pengendalian NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria) Manajemen ASN se-wilayah Kanreg III BKN. Rapat yang diikuti oleh perwakilan dari BKD/BKPP/BKPSD/BKPSDA di wilayah Kanreg III BKN ini diselenggarakan di Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN BKN, Bogor pada hari Kamis (24/3/2022) secara luring dengan menerapkan protokol Kesehatan Covid-19.
Dibuka secara resmi oleh Deputi Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN, Otok Kuswandaru, ia menyampaikan peran penting aparatur sipil negara (ASN) dalam pemerintahan. “ASN memiliki peran yang sangat penting, coba bayangkan jika ASN berhenti bekerja selama 3 jam saja, apa yang terjadi pada pemerintahan? Maka saya berharap peran penting ini benar-benar kita laksanakan dalam rangka beribadah memberikan manfaat pada masyarakat,” ungkap Otok.
Kemudian, Otok Kuswandaru juga mengajak para pengelola kepegawaian untuk memahami NSPK dengan baik. NSPK sendiri tersebar di berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan itu sebenarnya merupakan wujud supaya instansi memiliki manajemen ASN yang tidak merugikan. “Memahami adalah pintu ke depan agar kita berusaha tidak terjadi pelanggaran, dan pada intinya dengan memahami kita dapat mencegah terjadinya kesalahan karena kita bertugas mengelola sumber daya manusia dalam manajemen ASN,” tuturnya.
Otok mengungkapkan bahwa ia selalu menyampaikan kepada para pengelola kepegawaian agar berhati-hati karena yang dikelola adalah manusia. “Sebagaimana kita pahami dalam undang-undang ASN pasal 2, yang diatur adalah asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Saya berharap penjelasan pasal 2 undang-undang ASN itu dapat bapak/ibu resapi karena disanalah filosofi bagaimana kita berperilaku sebagai pengelola manajemen ASN. Setiap perilaku, keputusan dan paraf kita harus berdasarkan asas tersebut. Karena jika kita tidak memahami asas ini, potensi kegagalan manajemen ASN menjadi besar,” jelas Otok.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanreg III BKN Bandung, Tauchid Djatmiko menampilkan capaian kinerja Kanreg III BKN selama tahun 2021 serta prioritas program/kegiatan dalam pembinaan dan pelayanan penyelenggaraan Manajemen ASN di wilayah kerja Kanreg III BKN tahun 2020-2024. Selain itu, dalam rapat ini dibahas fungsi pengawasan dan pengendalian kepegawaian BKN serta aplikasi indeks NSPK Manajemen ASN. Kemudian para tamu yang hadir juga melakukan penandatanganan komitmen bersama peningkatan nilai indeks implementasi NSPK yang disaksikan oleh Deputi Wasdalpeg BKN, Kepala Kanreg III BKN, dan Kepala Pusbang ASN BKN. Tas