info@bkn.go.id

022-0000000

Bidang PDSK Berikan Contoh Penyusunan SKP Sesuai PP 30/2019 di Rakabangtesi

Bandung– Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian (PDSK) Kanreg III BKN Bandung menyelenggarakan Rakabangtesi (Rabu di Kampus Pengembangan Kompetensi) yang kedua di tahun 2022 dengan melibatkan seluruh pegawai  Kanreg III BKN, pada hari Rabu (9/2/22) di Aula Rama Shinta. Pada kesempatan kali ini, Bidang PDSK mengangkat tema Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kanreg III BKN Bandung, Tauchid Djatmiko.

“Pelaporan kinerja sesuai PP Nomor 30 Tahun 2019 akan kita lakukan di sistem e-kinerja BKN yang selama ini telah kita gunakan. Namun karena saat ini sistem masih dalam penyesuaian maka kita melakukan pelaporan kinerja secara manual melalui formulir yang disediakan oleh Biro Sumber Daya Manusia BKN Pusat,” jelas Tauchid. Ia juga menyampaikan bahwa pegawai harus membuat laporan kinerja bulanan yang akan menjadi dasar pembayaran tunjangan kinerja pegawai di bulan berikutnya.

Lebih lanjut Tauchid juga meminta agar laporan bulanan yang telah dibuat dapat disinkronisasi mengingat ada beberapa periodik pengajuan laporan yakni bulanan, triwulan, semester dan tahunan. Hal ini dilakukan agar pegawai tidak perlu bekerja dua kali untuk membuat laporan yang sama. Kemudian ia juga mengingatkan agar cascading disusun sebaik mungkin. “Jangan sampai ada target kinerja atau kegiatan yang dikerjakan oleh lebih dari 1 jabatan atau 1 orang kecuali beban kerja yang tinggi dan harus dibagi lebih dari 1 pemangku jabatan. Dan jangan sampai ada juga pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh satu orang pun di unit kerja,” jelasnya.

Selaras dengan arahan Kepala Kanreg III BKN tersebut, penyelenggaraan Rakabangtesi ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi pegawai terkait penyusunan SKP sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 2019. Sebelum menggunakan PP Nomor 30 Tahun 2019, penilaian kinerja dilakukan berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Tentu terdapat perbedaan antara kedua aturan ini sehingga dibutuhkan penyesuaian kembali dalam penyusunan SKP. Salah satu perbedaan tersebut antara lain pada penyusunan SKP menurut PP Nomor 46 Tahun 2011, SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. Sementara dalam PP Nomor 30 Tahun 2019, SKP disusun dengan memperhatikan perencanaan strategis instansi pemerintah, perjanjian kinerja, organisasi dan tata laksana, uraian jabatan dan SKP atasan langsung. 

“Kita tidak lagi berbicara tentang apa kerja kita, namun sekarang yang diukur adalah hasil atau output dari pekerjaan kita, apakah kita berhasil mencapai target atau tidak, serta apakah output tersebut memberi dampak yang baik pada instansi,” ungkap Kepala Bidang PDSK, Lia Rosalina. Setelah penyampaian materi oleh Lia Rosalina, kegiatan ini dilanjutkan dengan praktek pengisian SKP yang disampaikan oleh Auditor Kepegawaian Ahli Muda Bina Danny Ramdhan Gani. Kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama pegawai Kanreg III BKN yang mengikuti kegiatan ini baik secara luring maupun daring. Tas

Publikasi

Publikasi

Berita Terbaru

Tentang Kami

Kantor Regional III BKN adalah bagian penting dari entitas Badan Kepegawaian Negara yang luas, bertugas mengelola administrasi kepegawaian di wilayah kerja yang meliputi Jawa Barat dan Banten. Dengan keberadaan kami, kami hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta berperan aktif dalam mendukung pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia di dua wilayah tersebut.

Jam Pelayanan

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang membutuhkan.

Lokasi Kami

Hak cipta ©2024 Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara – Semua hak cipta dilindungi.