Bandung, Humas Kanreg III BKN.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang di dalam salah satu pasalnya menyatakan bahwa pengelolaan pendidikan menengah yang semula menjadi urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dialihkan menjadi urusan Pemerintah Daerah Provinsi. Dan dipertegas oleh Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi PNS Daerah Provinsi maka untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan ini Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membentuk Tim Pelaksana Pengalihan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi PNS Daerah Provinsi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara, Usman Gumanti pada tanggal 17 Oktober 2016 bertempat di Hotel Sany Rosa Hegarmanah Bandung yang dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional dari Kanreg III BKN serta perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam arahannya, Usman menyampaikan bahwa kegiatan pengalihan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Kantor Regional BKN dari tanggal 17 s.d 28 Oktober 2016. Adapun beban kerja Kanreg III BKN berjumlah 32.728 data. Usman berharap agar tugas ini dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan SK Pengalihan yang diterbitkan sesuai dengan data yang ada di dalam SAPK, karena proses pengalihan ini menggunakan aplikasi pengalihan yang telah terintegrasi dengan SAPK Online. (LR)