Bandung, Humas Kanreg III BKN.
Pada hari Rabu Tanggal 28 Oktober 2016 bertepatan dengan Hari Lahirnya Sumpah Pemuda yang ke-88, dilaksanakan acara Penutupan Verifikasi Pengalihan PNS Daerah Kab/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi PNS Daerah Provinsi, bertempat di Hotel Sany Rosa Hegarmanah Bandung yang dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional dari Kanreg III BKN serta perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah kurang lebih 2 minggu Tim Pelaksanaan Pengalihan ini melaksanakan tugasnya.
Acara penutupan ini diawali dengan Laporan Penyelenggaraan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Regional III BKN, Istati Atidah. Dalam laporannya, Istati menyampaikan pelaksanaan kegiatan verifikasi yang dimulai dari tanggal 17 s.d 28 Oktober 2016, capaian kinerja beserta kendala-kendala yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan tersebut. Dari data yang diperoleh, capaian kegiatan Verifikasi dan Penetapan Pengalihan PNS Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan di wilayah kerja Kantor Regional III BKN sebanyak 12.241 SK. Adapun kendala dalam proses penetapan SK Pengalihan diantaranya adalah keterbatasan pengiriman blanko SK Pengalihan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Foto bersama Tim Pengalihan PNS Daerah Kab/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi PNS Daerah Provinsi Kantor Regional III BKN, beserta Deputi Bidang Informasi Kepegawaian, Direktur dan Perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN didampingi oleh Kepala Kantor Regional III BKN dan Direktur Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian sedang melakukan pengecekan terhadap SK Pengalihan yang sudah ditetapkan
Setelah Laporan Penyelenggaraan, acara dilanjutkan dengan pengarahan sekaligus penutupan secara resmi oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Iwan Hermanto. Dalam arahannya, Iwan menyampaikan bahwa kendala yang sama juga dihadapi oleh seluruh Kantor Regional BKN. Hal ini jelas sangat mempengaruhi capaian kinerja yang diharapkan dalam waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu Iwan berharap pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat segera memenuhi kebutuhan penyediaan blanko SK Pengalihan agar sisa penyelesaian penetapan SK Pengalihan ini dapat diselesaikan secepatnya. (LR)