info@bkn.go.id

022-0000000

RAPAT KOORDINASI TIM AGEN PERUBAHAN KANTOR REGIONAL III BKN

Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN terdiri dari PNS dan P3K yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tugas ASN adalah melaksanakan kebijakan publik, membuat atau merumuskan  kebijakan publik, mempererat dan pemersatu bangsa. Dalam rangka menjalankan tugas yang diembannya tersebut, seorang Aparatur Sipil Negara perlu mempunyai suatu motivasi yang sangat tinggi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik.

            Dapat dilihat dari tugas Aparatur Sipil Negara di atas begitu penting dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), namun dapat dirasakan juga bahwa dari sisi kualitas PNS secara orang per orang, dengan sangat mudah ditemukan fakta bahwa perubahan pola pikir negatif maupun kebiasaan buruk ASN berlangsung lamban. Masih banyak sekali ASN yang tetap mempertahankan pola pikir negatif dan kebiasaan lama yang nyata-nyata bertentangan dengan tuntutan masyarakat saat ini.

            Tuntutan reformasi birokrasi adalah adanya suatu perubahan, sebuah kata yang mudah sekali diucapkan namun  alih-alih sulit dilaksanakan. Ternyata, setelah belasan tahun Orde Reformasi berlangsung, upaya rakyat Indonesia untuk berubah agar menjadi lebih baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masih belum maksimal jika dianalisa mulai dari proses maupun hasilnya. Dalam hal ini termasuk berbagai usaha Pemerintah yang sedang melaksanakan perubahan pada seluruh aspek birokrasi juga seolah-olah berjalan di tempat.

            Saat ini sedang ‘hangat’ dibicarakan di lingkungan pemerintahan sebuat alternatif untuk melakukan perubahan sosial di lingkungan kerja PNS. Perubahan yang dimulai dari tataran pola pikir hingga rencana aksi. Suatu rencana aksi untuk mendorong dan memotivasi PNS serta menjadikan PNS sebagai agen perubahan. Agen Perubahan adalah orang yang membantu terlaksananya perubahan sosial atau suatu inovasi berencana. Agen Perubahan melakukan pengenalan dan penerapan inovasi agar kehidupan sosial di sekitarnya akan mengalami kemajuan. Agen Perubahan juga selalu menanamkan sikap optimis demi terciptanya suatu perubahan.

            Selaras dengan pencapaian tujuan Reformasi Birokrasi tersebut, Kantor Regional III BKN telah membentuk tim agen perubahan berdasarkan SK Kepala Kantor Regional III BKN Nomor 91.1/Kep/2016 tentang pembentukan agen perubahan yang berjumlah 12 orang dimana jumlah ini adalah yang paling banyak jika dibandingkan dengan Kantor Regional lainnya dengan harapan agar perubahan dapat lebih cepat diwujudkan. Dalam arahannya Kepala Kanreg III BKN, Istati Atidah mengamanatkan seorang PNS yang yang berperan sebagai Agen Perubahan untuk menjaga sikap, perilaku dan dapat menjadi contoh teladan bagi unit kerja dan organisasinya. Jika agen perubahan berjalan lancar dan sukses, kita yakin dan optimis,  reformasi birokrasi akan berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan. Peran dan tugas agen perubahan sebenarnya sudah berjalan namun belum diformalkan dalam bentuk tim, contohnya dari bidang pensiun untuk SK pensiun tahun ini sudah selesai diterbitkan bagi instansi yang mengusulkan, begitupun dengan Karis dan Karsu yang selesai dalam 1 (satu) hari. Suatu perubahan/peningkatan sesuai dengan amanat dari agen perubahan ini mudah-mudahan bukan sesuatu hal yang baru tapi dengan telah dibentuknya tim yang formal dapat meningkatkan kinerja ke arah yang lebih baik.

            Agen perubahan adalah individu/kelompok terpilih yang menjadi pelopor perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungannya. Tugas utama seorang Agen Perubahan adalah membantu terlaksananya suatu perubahan sosial di lingkungan kehidupannya. Agen Perubahan menunjukkan aksi nyata bukan hanya retorika.

            Agen Perubahan hadir untuk melakukan perubahan terhadap pola pikir negatif ASN agar menjadi positif serta mempercepat terjadinya perubahan budaya kerja yang buruk agar menjadi baik. Intisari dari Agen Perubahan adalah terciptanya aksi-aksi perubahan yang nyata dan bukan hanya wacana. Agen Perubahan selalu melakukan empat macam aksi nyata untuk menciptakan suatu perubahan di lingkungan sosialnya yaitu sebagai katalisator (a catalyst), pemberi solusi (a solution giver), kontributor aktif (a process helper) dan penghubung informasi (a resource linker).

            Setiap orang bisa menjadi Agen Perubahan. Syaratnya, punya komitmen dan konsisten menjalaninya. Apalagi seorang PNS yang memiliki peran dan fungsi strategis di masyarakat. Untuk menjadi seorang Agen Perubahan, terdapat lima tahapan yang dilalui yaitu:

1)  Menyatakan komitmen untuk melakukan sebuah perubahan

2)  Melakukan perubahan pada diri sendiri

3)  Mengaplikasikan empat macam perilaku Agen Perubahan yaitu sebagai katalisator, pemberi solusi, kontributor aktif, dan penghubung informasi.

4)  Menyesuaikan posisi jabatan formal atau informal dengan salah satu fungsi dari tiga unsur penggerak perubahan yaitu Sponsor, Champion dan Player.

(Sponsor adalah orang atau organisasi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan perubahan, Champion adalah orang atau organisasi yang membuat rencana dan pendukung utama perubahan, dan player adalah orang yang sehari-hari mengerjakan perubahan).

5)  Konsisten untuk melakukan perbaikan

            Setelah seorang Agen Perubahan telah mampu konsisten menjalankan perannya maka tahapan selanjutnya adalah mengajak, memotivasi atau mempengaruhi orang lain agar juga mau menjadi seorang agen perubahan. Selain pembentukan tim agen perubahan, di Kantor Regional III BKN juga telah dibentuk Tim Satuan Tugas Pengawasan Pelayanan Kepegawaian berdasarkan SK Kepala Kantor Regional III BKN Nomor 24/Kep/2016 yang berjumlah 17 orang dan tim Reformasi Birokrasi berdasarkan SK Kepala Kantor Regional III BKN Nomor 889/I/KR.III/VII/2014 yang berjumlah 32 orang.

            Diharapkan melalui tim agen perubahan, tim reformasi birokrasi, dan tim satuan tugas pengawasan pelayanan kepegawaian yang telah dibentuk akan memberi dampak besar yang positif untuk kesuksesan reformasi birokrasi dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi, pelayanan prima dan pemerintahan yang baik (Good Governance). -bin-

Publikasi

Publikasi

Berita Terbaru

Tentang Kami

Kantor Regional III BKN adalah bagian penting dari entitas Badan Kepegawaian Negara yang luas, bertugas mengelola administrasi kepegawaian di wilayah kerja yang meliputi Jawa Barat dan Banten. Dengan keberadaan kami, kami hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta berperan aktif dalam mendukung pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia di dua wilayah tersebut.

Jam Pelayanan

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang membutuhkan.

Lokasi Kami

Hak cipta ©2024 Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara – Semua hak cipta dilindungi.