info@bkn.go.id

022-0000000

Sestama BKN Ingatkan Akurasi Data Dalam Pendataan Non ASN

Bandung-Pendataan tenaga Non-ASN yang telah dimulai sejak Bulan September 2022 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga Non-ASN atau yang dikenal dengan istilah tenaga honorer di Pemerintah Indonesia. Proses penyelesaian ini sebetulnya telah dilakukan sejak tahun 2005, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007, “Pejabat Pembina Kepegawaian sudah dilarang mengangkat tenaga honorer”. Namun pada kenyataannya, tenaga honorer atau Non-ASN ini masih ada di dalam pemerintahan.

Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah menjelaskan berdasarkan PP 49 Tahun 2018, Menteri Kemenpan-RB periode 2019-2022, Tjahjo Kumolo menyampaikan agar tenaga honorer telah selesai di tahun 2023. “Tentu tindak lanjut dari PP 49 Tahun 2018 ini, kita harus mengetahui berapa jumlah data tenaga Non-ASN. Kemudian Plt. Kemenpan RB, Mahfud MD mengeluarkan surat terkait Pendataan Non-ASN dan meminta BKN untuk membuat aplikasi pendataan tenaga Non-ASN”, jelas Imas dalam kunjungan spesifik Tim Komis II DPR RI ke Pemerintah Kabupaten Bandung pada hari Selasa (27/9/22) di Rumah Dinas Bupati Bandung.

Imas kemudian menyebutkan beberapa tujuan dari pendataan Non-ASN yaitu pertama, untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi dan kompetensi. Kedua, untuk mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh Instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi. Ketiga, data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

“Oleh sebab itu, kami ingatkan agar data tenaga Non-ASN yang di input dalam pendataan ini harus akurat, jangan sampai ada yang sudah lama bekerja serta memenuhi syarat justru tidak terdata sedangkan yang tidak bekerja atau tidak memenuhi syarat malah masuk ke dalam pendataan,”ungkap Imas. Ia juga menjelaskan bahwa setelah proses input data selesai, akan dilaksanakan verifikasi untuk melihat kembali apakah data yang masuk ke BKN sesuai dengan data di daerah. Setelah data selesai dan dilakukan finalisasi, instansi mengirimkan kembali data kepada BKN beserta dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang ditandatangani oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) masing-masing instansi.

Dalam kunjungan spesifik Tim Komisi II DPR RI ini, dilaksanakan diskusi terkait pendataan tenaga Non-ASN dan permasalahan kebutuhan pegawai di Pemerintah Kabupaten Bandung antara Bupati Bandung, Dadang Supriatna, Tim Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Saan Mustopa, BKN yang diwakili oleh Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah dan Kepala Kanreg III BKN, Heri Susilowati serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Akhmad Djohara. Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung berserta jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, tim dari Kanreg III BKN dan perwakilan dari BKD Provinsi Jawa Barat. Tas

Publikasi

Publikasi

Berita Terbaru

Tentang Kami

Kantor Regional III BKN adalah bagian penting dari entitas Badan Kepegawaian Negara yang luas, bertugas mengelola administrasi kepegawaian di wilayah kerja yang meliputi Jawa Barat dan Banten. Dengan keberadaan kami, kami hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta berperan aktif dalam mendukung pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia di dua wilayah tersebut.

Jam Pelayanan

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang membutuhkan.

Lokasi Kami

Hak cipta ©2024 Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara – Semua hak cipta dilindungi.