Bandung-Pengisian jabatan struktural seringkali menjadi salah satu pintu terjadinya korupsi di lingkungan pemerintahan sehingga diperlukan suatu upaya untuk membangun sistem ataupun tahapan dalam pengisian jabatan yang transparan. Salah satu upaya ini dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui pemetaan/penilaian potensi dan kompetensi Aparatur Sipil Negara atau yang sering dikenal dengan istilah Talent Pool.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara, Supranawa Yusuf menjelaskan bahwa penilaian kompetensi BKN tidak berdiri sendiri, namun produk ini sesungguhnya tidak terlepas dari Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. “Data dari pemetaan potensi ini menjadi dasar untuk Komisi Pemberantasan Korupsi ikut mengawal dalam pengisian jabatan di pemerintahan. Dan tentu ini sangat berkaitan erat karena bagi siapapun yang mengisi jabatan struktural terutama di posisi Jabatan Pimpinan Tinggi harus dilakukan secara terbuka dan langkah yang harus diambil salah satunya melalui asesmen, baik secara kompleks atau sederhana,” jelas Supranawa.
Kemudian Suprawa Yusuf juga menjelaskan bahwa talent pool ini bisa membantu para pengelola kepegawaian di pusat dan daerah. “Dengan memiliki data potensi ini, kita mendapatkan manfaat yaitu memiliki peta kompetensi pegawai sehingga dengan peta ini kita lebih mudah untuk melakukan pembinaan, mutasi, rotasi, dan promosi pegawai,” tuturnya.
Dalam rangka pembangunan peta pegawai ini maka BKN melalui Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (Puspenkom ASN) kembali melaksanakan pemetaan/penilaian potensi dan kompetensi ASN melalui asesmen. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Regional III dan V BKN. Khusus di Kantor Regional III BKN, jumlah peserta yang mengikuti asesmen sebanyak 123 ASN di wilayah kerja Kantor Regional III. Asesmen ini dilaksanakan selama 4 hari dari tanggal 6 sampai 9 April 2021 dan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Tas