info@bkn.go.id

022-0000000

Tiga Hal Penentu Kenaikan Pangkat PNS

Bandung – Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pasal 1 Angka 2 dijelaskan bahwa kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara. Sebagai sebuah penghargaan maka tentu ada ukuran ataupun syarat yang menjadi penentu kenaikan pangkat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tiga hal ini adalah kualifikasi, kompetensi dan kinerja. "Dalam sistem merit, ini menjadi penentu untuk kenaikan pangkat. Seperti pendidikan pegawai tersebut apakah sudah benar dan sesuai dengan tugas dan jabatannya, apakah kinerjanya tercapai, kemudian apakah pegawai tersebut sudah lulus uji kompetensi," jelas Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, Tauchid Djatmiko dalam sambutannya di acara Penyerahan Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Secara Simbolis Kepada BKPSDM Kabupaten Tangerang, Rabu (17/03/2021).

Tauchid juga menyampaikan bahwa Kanreg III BKN menjadi penjamin surat keputusan yg dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) itu benar dalam proses kenaikan pangkat melalui persetujuan teknis (pertek) yang diterbitkan. "Maka disinilah kita perlu lakukan rekonsiliasi, verifikasi dan validasi yang ketat agar pertek yang kami terbitkan ini tepat," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengungkapkan bahwa selalu ada tantangan dan dinamika setiap pengusulan kenaikan pangkat yang hanya ada di dua periode, yakni April dan Oktober. Salah satu tantangan ini adalah kedisiplinan pegawai dalam melengkapi persyaratan berkas kenaikan pangkatnya.

Selanjutnya, Hendar Herawan menyampaikan apresiasinya kepada Kanreg III BKN. "Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya karena proses verifikasi dan validasi ataupun kerjasama dengan Kanreg III dalam administrasi kepegawaian sudah sangat baik dan luar biasa," ungkapnya.

Sebanyak 852 usulan kenaikan pangkat PNS di Kabupaten Tangerang diajukan ke Kanreg III BKN Bandung. Ditemukan ada 10% berkas tidak lengkap dari yang diusulkan setelah proses verifikasi serta validasi. "Tentu kami juga butuh dukungan dari seluruh organisasi perangkat daerah di Kab. Tangerang agar proses administrasi kepegawaian dapat berjalan lancar, kemudian harapan kami agar segera dipenuhi berkas-berkas yg tidak lengkap dari usulan ini," harap Kepala Kanreg III BKN, Tauchid Djatmiko. Tas

Publikasi

Publikasi

Berita Terbaru

Tentang Kami

Kantor Regional III BKN adalah bagian penting dari entitas Badan Kepegawaian Negara yang luas, bertugas mengelola administrasi kepegawaian di wilayah kerja yang meliputi Jawa Barat dan Banten. Dengan keberadaan kami, kami hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta berperan aktif dalam mendukung pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia di dua wilayah tersebut.

Jam Pelayanan

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang membutuhkan.

Lokasi Kami

Hak cipta ©2024 Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara – Semua hak cipta dilindungi.