Upacara Bendera Tanggal 28 Oktober 2016 telah dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda bertempat di Lapangan Upacara Kantor Kanreg III BKN di Jl. Surapati no. 1 Bandung. Pada kesempatan itu Kepala Kantor Regional III BKN membacakan sambutan dari Menteri Pemuda dan Olahraga mengenai semangat kaum muda di Indonesia untuk terus berkarya. Data demografi Indonesia menyebutkan bahwa jumlah pemuda di Indonesia sesuai dengan UU No 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan dengan range usia antara 16-30 tahun, berjumlah 61,8 juta orang, atau 24,5% dari total jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 252 juta orang.
Mulai Tahun 2020 sampai 2035, Indonesia akan menikmati suatu era yang langka yang disebut dengan Bonus Demografi. Dimana jumlah usia produktif Indonesia diproyeksikan berada pada grafik tertinggi dalam sejarah bangsa ini, yaitu mencapai 64% dari total jumlah penduduk Indonesia sebesar 297 juta jiwa. Bonus demografi menjadi windosw opportunity (peluang) yang sangat strategis bagi sebuah negara untuk dapat melakukan percepatan pembangunan ekonomi dengan dukungan ketersediaan sumber daya manusia usia produktif dalam jumlah yang cukup signifikan. Maka dari itu Indonesia harus bisa memanfaatkan momen ini untuk mempercepat laju pembangunan dan meraih kemajuan.
Bertepatan dengan Upacara Bendera tersebut, Kantor Regional III BKN kembali melepas kedua orang pegawainya yang memasuki masa purnabakti pada tanggal 1 November 2016, Kepala Kantor Regional III BKN, Ibu Istati Atidah SH, menyerahkan SK Pensiun kepada Ibu Meity Harmiaty SH, dan Bapak Akhmad Yustian.
Ibu Meity mengawali karirnya sebagai CPNS di Kanreg III BKN pada tahun 1991, selama 25 tahun mengabdi beliau kebanyakan bertugas di bidang teknis dan terakhir menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Mutasi Instansi Vertikal dan Provinsi Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg III BKN.
Bapak Yustian atau akrab dipanggil Pak Iyus, memulai karir sebagai CPNS di BKN Pusat pada tahun 1980. Beliau kemudian pindah ke Kanreg III BKN Bandung pada tahun 1984 dan terakhir ia menduduki jabatan sebagai Analis Kepegawaian Penyelia di Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian.
Masa purnabhakti adalah masa pembebasan bagi Pegawai Negeri Sipil. Tidak selamanya masa pensiun adalah masa yang menakutkan bagi PNS. Bagi PNS yang memasuki masa pensiun, berarti telah menuntaskan sebuah amanat besar dalam membangun bangsa dan negara, serta bebas menikmati hidupnya tanpa memikirkan beban pekerjaan sehari-hari. (nyo)