Bandung– Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edara Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentang Hidup Bersama, Zina dan Perbuatan Asusila. Guna memberi pemahaman komprehensif terkait regulasi tersebut, maka Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama (BHHK) BKN menyelenggarakan sosialisasi surat edaran ini pada hari Rabu (29/06/22) secara daring dan luring di Aula Rama Shinta, Kantor Regional III, Bandung.
Turut hadir Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah, Kepala BHHK Satya Pratama, dan Kepala Kanreg III BKN Tauchid Djatmiko dalam kegiatan ini. Kemudian narasumber dalam kegiatan ini adalah Brigjen Pol. Anggoro Sukartono, S.I.K, Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Div Propam Polri, Adam Cahya dari Biro Sumber Daya Manusia BKN serta Ahmad Aniq dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). Kehadiran divisi profesi dan pengamanan POLRI sendiri adalah untuk mencontoh bagaimana strategi penanganan pelanggaran pada permasalahan rumah tangga di kepolisian.
BKN selaku lembaga pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN tentu tidak diam melihat fenomena perselingkungan, zina ataupun perbuatan asusila lainnya di lingkungan PNS. Ditambah dengan viralnya beberapa kasus ataupun berita terkait isu tersebut baik di media sosial maupun masyarakat sekitarnya. Maka BKN menerbitkan aturan terkait pembinaan disiplin terhadap PNS yang melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik serta martabat PNS.
Sestama BKN, Imas Sukmariah mengungkapkan bahwa Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2022 ini kemudian diharapkan dapat menjadi dasar bagi instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam membina pegawainya yang melanggar. “Dalam aturan ini dijelaskan kriteria perbuatan yang masuk dalam kategori hidup bersama, zina dan perbuatan asusila, kemudian bagaimana cara pencegahannya, penanganannya, penegakan kode etik, disiplin serta dampak bagi organisasi,” tutur Imas. Tentu saja aturan ini juga menguatkan aturan disiplin PNS serta aturan perkawinan lainnya. Tas