info@bkn.go.id

022-0000000

FGD Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan BKN

Bandung– Dalam rangka peningkatan kualitas sistem pengelolaan kinerja organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, Kanreg III BKN bersama Biro Perencanaan dan Organisasi BKN, Kanreg II BKN Surabaya dan Kanreg XI BKN Manado menyelenggarakan FGD (Forum Group Discussion) di Aula Rama Shinta, Kanreg III BKN Bandung pada hari Rabu (23/3/2022). Implementasi Sistem Pengelolaan Kinerja Organisasi menjadi topik utama dalam FGD ini. 
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kanreg III BKN Bandung, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi BKN, Kepala Kanreg XI BKN Manado serta pejabat administrator dan pejabat fungsional dari Biro Perencanaan dan Organisasi, Kanreg II, Kanreg III dan Kanreg XI BKN. Dalam sambutan penyelenggara, Kepala Kanreg III BKN Bandung, Tauchid Djatmiko menyampaikan beberapa hal catatan terkait pembangunan atau pengembangan sistem manajemen kinerja ASN sesuai dengan Permenpan 6 Tahun 2022. 
"Pertama, kita harus sepakat bahwa manajemen kinerja ini bagian penting dalam manajemen talenta. Kita harus bisa mengelola kapasitas dan daya kerja pegawai, maka sistem yang akan kita bangun ini sebaiknya bisa mengakomodir hal ini," Jelasnya. Kedua, tata kelola organisasi yang masih harus diperbaiki. Lalu yang ketiga adalah penetapan target dan cascading yang jelas, saat penyusunan cascading ini peta jabatan menjadi penting. Karena pasca penyederhanaan organisasi, penyusunan cascading menjadi berbeda dan perlu disusun ulang. 
Catatan selanjutnya adalah dialog kinerja secara daring yang perlu kita lakukan antar unit kerja dalam pembangunan sistem pengelolaan kinerja organisasi ini. Diharapkan dengan adanya dialog kinerja ini, kita tidak perlu rapat atau pertemuan luring lagi. Kemudian, diharapkan adanya reward dan punishment yang adil. 
Menanggapi penjelasan Tauchid Djatmiko, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi BKN Heri Susilowati menyampaikan bahwa BKN diminta untuk membina bagaimana teknis implementasi sistem kinerja. "Bappenas meminta BKN untuk membuat aplikasi mengenai sistem kinerja maka harus ada kolaborasi antara unit kerja untuk membuat hal hal mana saja yang akan menjadi prioritas dalam sistem kinerja," ungkap Heri. 
Lebih lanjut Heri mengungkapkan bahwa Biro Roreno akan memastikan anggaran dialokasikan untuk sasaran/prioritas pembangunan. Lalu untuk sistem reward dan punishment akan diatur terlebih dahulu di BKN sebelum digunakan secara nasional dan anggaran berbasis kinerja kedepannya tidak hanya realisasi anggaran saja namun akan di buat juga sesuai dengan kinerja pegawai.
Setelah penyampaian materi dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama antar unit kerja yang hadir perihal kebijakan pengelolaan SAKIP, pengelolaan kinerja, persetujuan atas hak pakai aplikasi kinerja, dan kondisi terkini aplikasi kinerja yang ada di Kanreg II Surabaya dan Kanreg XI Manado. Tas

Publikasi

Publikasi

Berita Terbaru

Tentang Kami

Kantor Regional III BKN adalah bagian penting dari entitas Badan Kepegawaian Negara yang luas, bertugas mengelola administrasi kepegawaian di wilayah kerja yang meliputi Jawa Barat dan Banten. Dengan keberadaan kami, kami hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta berperan aktif dalam mendukung pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia di dua wilayah tersebut.

Jam Pelayanan

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang membutuhkan.

Lokasi Kami

Hak cipta ©2024 Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara – Semua hak cipta dilindungi.