Bandung-Setelah terjadi kecurangan pada seleksi CPNS di tahun 2021, maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prosedur Tambahan Pada Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara. Surat edaran ini menjadi salah satu bentuk pencegahan tindak kecurangan kembali terulang dalam pelaksanaan seleksi CASN pada periode selanjutnya.
Surat edaran ini kemudian menjadi pedoman tambahan bagi Panitia Seleksi Instansi dan Tim Pelaksana CAT BKN dalam penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN. Adapun ruang lingkup dari surat edaran ini antara lain prosedur tambahan pada tahap persiapan sebelum pelaksanaan seleksi dan prosedur tambahan pada tahap pelaksanaan seleksi.
Beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian bagi panitia dalam prosedur tambahan pada tahapan persiapan sebelum pelaksanaan seleksi antara lain sebagai berikut:
- Dalam hal pemeriksaan sarana dan prasarana ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan adanya sarana dan prasarana yang mengarah kecurangan seperti pengendalian jarak jauh/remote access, Tim Pelaksana CAT BKN dapat melakukan pembatalan seleksi setelah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
- Dalam hal sarana dan prasarana belum seluruhnya siap untuk digunakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) jam sebelum pelaksanaan seleksi, Tim Pelaksana CAT BKN dapat melakukan penundaan seleksi setelah berkoordinasi dengan Panitia Seleksi Instansi dan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
- Panitia Seleksi Instansi wajib mengumumkan kepada peserta seleksi apabila pada tahap persiapan sebelum pelaksanaan seleksi dilakukan pembatalan atau penundaan penyelenggaraan seleksi.
Sementara untuk poin penting di bagian prosedur tambahan pada tahap seleksi antara lain sebagai berikut:
- Melakukan pemeriksaan dan memastikan sarana dan prasarana seleksi tidak ada yang mengarah kecurangan seperti pengendalian jarak jauh/remote access.
- Dalam hal pemeriksaan sarana dan prasarana di dalam ruang seleksi terdapat indikasi ke arah yang mengarah kecurangan seperti pengendalian jarak jauh/remote access, Tim Pelaksana CAT BKN dapat melakukan pembatalan seleksi setelah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
- Dalam hal terjadi gangguan koneksi internet selama 3 (tiga) jam, Tim Pelaksana CAT BKN yang ditugaskan berkoordinasi dengan Panitia Seleksi Instansi dan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi untuk melakukan penundaan seleksi.
- Penundaan yang mengakibatkan diundurnya jadwal pelaksanaan seleksi, pelaksanaan seleksi dapat dilanjutkan apabila koneksi internet sudah normal dan maksimal waktu pelaksanaan seleksi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
- Penundaan pelaksanaan seleksi) yang melewati pukul 20.00 waktu setempat dapat dijadwalkan kembali (reschedule) setelah Panitia Seleksi Instansi bersurat kepada Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.
Surat edaran selengkapnya dapat diunduh pada : https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2022/06/se-bkn-prosedur-tambahan-pada-penyelenggaraan-cat.pdf . Tas