Bandung-Integritas dan moralitas menjadi aspek penting yang selalu ada dalam perjalanan karir pegawai negeri sipil (PNS). Dalam pengangkatan ke dalam jabatan, integritas dan moralitas juga menjadi salah satu syarat seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 107. “Hari ini adalah rangkaian dari kegiatan nasional yang ditugaskan ke BKN sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental,” ungkap Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru dalam laporan penyelenggara di acara Sosialisasi Pengawasan dan Pengendalian Integritas dan Moralitas dalam Pengembangan Karir PNS, Senin (4/7/22) di Pullman Hotel, Bandung.
Lebih lanjut, Otok Kuswandaru menjelaskana bentuk dukungan BKN sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian adalah membangun sebuah sistem pengembangan karier PNS sehingga bisa mendorong instansi pemerintah agar di dalam pengembangan karier PNS tidak hanya dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah saja tetapi juga mempertimbangan integritas dan moralitas, seperti yang tertulis di Pasal 69 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Pada tahun 2021, telah dilaksanakan penyusunan draft Peraturan MenPANRB tentang penerapan integritas dan moralitas dalam pengembangan karier PNS dan draft Peraturan BKN tentang petunjuk teknis Penerapan Integritas dan Moralitas dalam Pengembangan Karier PNS. Maka di tahun 2022, BKN akan melakukan pembangunan sistem pengukuran penerapan Integritas dan Moralitas di dalam pengembangan karier PNS,” jelas Otok.
Kemenpan-RB sendiri memberikan saran kepada BKN agar BKN fokus dalam penyediaan data ASN terkait penyalahgunaan narkoba, korupsi, radikalisme, terorisme, transaksi keuangan yang mencurigakan, dan data lain yang dapat diakses oleh PPK dalam rangka verifikasi talent pool untuk pengembangan karier pegawai. Penyediaan data tersebut kemudian dilakukan dengan kerja sama antara beberapa instansi terkait seperti Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional serta data internal BKN (Netralitas, Radikalisme, dan Disiplin).
Kerja sama antara beberapa instansi ini tentu diperlukan mengingat keragaman yang ada di Indonesia seperti yang disampaikan oleh Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam arahannya. “Integritas ini memiliki spektrum yang banyak ketika di implementaskan di Indonesia, maka dalam penerapannya kita perlu menentukan seperti apa pengukuran integritas dan moralitas yang dapat diterapkan di Indonesia,” jelas Bima.
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah turut mempertegas pernyataan tersebut dimana ia menyampaikan bahwa kolaborasi yang dibangun bersama instansi hendaknya dilakukan dengan berbagai metode dan pendekatan pada prinsipnya dapat menghasilkan data dan informasi valid dalam menunjang pengukuran aspek integritas dan moralitas PNS. “Penyediaan dara terkait integritas dan moralitas ini diharapkan mampu menyediakan data yang dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan pengembangan karir PNS sehingga didapatkan talenta yang sesuai dengan klasifikasi serta memiliki integritas dan moralitas yang sudah teruji,” tutur Imas.
Turut hadir Kepala Kanreg III BKN, Tauchid Djatmiko yang memberikan sambutan selamat datang dalam kegiatan ini. Tauchid menyampaikan terima kasihnya atas kepercayaan dari Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN yang memilih Kota Bandung sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan. “Kegiatan hari ini adalah langkah nyata yang dilakukan untuk mendapatkan individu terbaik yang akan menduduki jabatan tertentu sesuai kompetensi, kualifikasi dan kinerjanya. Sebagai tuan rumah, kami akan mendukung kegiatan ini dan apa yang nantinya menjadi arahan dari pimpinan dan para narasumber itu akan kami implementasikan khususnya di wilayah kerja Kanreg III BKN Bandung,” tutur Tauchid.
Peserta sosialisasi ini sendiri terdiri atas 25 Instansi Pusat dan 24 instansi di wilayah kerja Kanreg III BKN Bandung. Sementara narasumber yang hadir antara lain Maharani Putri Samsu Wibowo, Kepala Sub Direktorat Kelembagaan dan Kapasitas Aparatur Sipil Negara, Direktorat Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi, Kementerian PPN/BAPPENAS, Sudibyo Aji Wijaksono, Analis Kebijakan Ahli Muda, Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas pada Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB serta Kolonel Rahmad Suhendro, Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Masyarakat, Direktorat Pencegahan BNPT. Tas