Bandung-“Berdasarkan evaluasi di tahun 2021 dan triwulan pertama di tahun 2022 terkait penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini yaitu Indeks Profesional ASN, maka dipandang perlu untuk melakukan pendampingan terkait Pelaporan Indeks Profesionalitas ASN agar kita dapat mencapai nilai yang lebih baik pada periode penilaian selanjutnya,” ungkap Tauchid Djatmiko, Kepala Kantor Regional III BKN Bandung pada sambutannya di acara Pendampingan Pelaporan Indeks Profesionalitas ASN Se-Wilayah Kerja Kantor Regional III BKN. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring pada hari Rabu (27/4/22) serta diikuti oleh 37 BKD/BKPSDM/BKPSDA/BKPP/BKPPD/BKDD di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten.
Tauchid Djatmiko memaparkan bahwa terdapat 4 dimensi Indeks Profesionalitas ASN yaitu kualitas, kompetensi, kinerja dan disiplin ASN. Ia menjelaskan bahwa untuk unsur pertama yakni kualitas ASN memang perlu waktu karena untuk meningkatkan pendidikan memakan waktu minimal 2 tahun. Waktu minimum ini sendiri untuk peningkatan pendidikan dari jenjang sarjana ke magister, sementara dari SMA ke sarjana minimum 3 tahun lebih.
Mengingat kondisi tersebut, maka untuk peningkatan nilai IP ASN dalam waktu yang singkat dapat dilakukan melalui unsur kedua dan ketiga yaitu kompetensi dan kinerja. “Dari segi kompetensi bisa kita kejar karena dalam waktu satu tahun bisa kita capai melalui workshop¸sosialisasi dan sejenisnya. Kemudian terkait kinerja, karena penilaian kinerja dilakukan dalam kurun waktu satu tahun, maka ini juga dapat kita kejar, maka kami imbau kepada instansi daerah yang hadir hari ini agar bisa lebih memperhatikan pelaporan kinerja ini,” jelas Tauchid Djatmiko.
Setelah sambutan dari Kepala Kanreg III BKN, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian (PDSK) Kanreg III BKN. Dalam penyampaian materi dari Kepala Bidang PDSK, Lia Rosalina, ia menyampaikan 5 daerah dengan nilai IP ASN tertinggi dan 5 daerah dengan nilai IP ASN terendah di wilayah kerja Kanreg III BKN. 5 daerah dengan nilai tertinggi ini antara lain Kabupaten Bogor (64,96), Kabupaten Sumedang (63,64), Kabupaten Ciamis (58,41), Provinsi Jawa Barat (56,93) dan Kabupaten Majalengka (56,43). Meskipun nilai dari 5 daerah ini tertinggi di wilayah kerja Kanreg III BKN, namun berdasarkan rentang nilai IP ASN sesuai Peraturan BKN Nomor 8 tahun 2019, nilai 5 daerah ini masih masuk kategori rendah.
Melihat hal tersebut maka Lia Rosalina mengajak 37 instansi daerah di wilayah kerja Kanreg III BKN dapat berkolaborasi bersama Kanreg III BKN dalam rangka meningkatkan nilai Indeks Profesionalitas ASN di daerahnya. “Nilai IP ASN ini juga berpengaruh pada nilai reformasi birokrasi di daerah Bapak/Ibu semua, maka mari kita berkolaborasi. Kemudian dalam kesempatan ini juga kami ingin memperkenalkan Rakabangtesi (Rabu di Kampung Pengembangan Kompetensi) yang dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kompetensi pegawai,” tutur Lia Rosalina.
Lia menambahkan bahwa pelaksanaan Rakabangtesi ini tidak memungut anggaran seperti pelaksaan diklat maka tentu Rakabangtesi ini dapat menjadi solusi untuk daerah dalam mencapai peningkatan nilai IP ASN melalui unsur kompetensi. Setelah pemaparan materi dari Lia Rosalina, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait tata cara rekonsiliasi data kompetensi/diklat di wilayah kerja Kanreg III BKN dari Kepala Bidang Informasi Kepegawaian (INKA) Kanreg III BKN beserta tim. Tas