info@bkn.go.id

022-0000000

Kewajiban dan Larangan Baru Bagi PNS Dalam Peraturan BKN Nomor 6/2022

Bandung-Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian kembali melaksanakan Rakabangtesi pada hari Jumat (22/7/22) secara daring dan luring di Ruang Rapat Kepegawain Kantor Regional III BKN Bandung. Narasumber kali ini adalah Farhan Abdi Utama dari Direktorat Peraturan Perundang-undangan BKN dengan tema Sharing Session Regulasi Disiplin PNS. Regulasi yang disampaikan yaitu Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Farhan menjelaskan bahwa penyusunan peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 ini melalui proses panjang dengan diskusi bersama berbagai pihak. Peraturan ini juga menjadi peraturan BKN pertama yang mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden Republik Indonesia. Farhan melanjutkan bahwa dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 ini menjelaskan kembali kewajiban dan larangan bagi PNS untuk mempertegas aturan tersebut.

“Kewajiban dan larangan yang dijelaskan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 pada dasarnya sudah ada pada regulasi sebelumnya, namun ada poin baru yang masuk dalam aturan ini, antara lain PNS wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Farhan. Ia juga menambahkan bahwa sekarang PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah kewajiban, ada juga larangan baru bagi PNS yang dimasukkan dalam regulasi disiplin PNS terbaru. “PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan, sebelumnya larangan ini sudah ada namun tidak terbunyi dalam peraturan pemerintah maka dalam regulasi terbaru ini dimasukkan poin tersebut untuk semakin mempertegas larangan ini,” ungkap Farhan. Ia menjelaskan kewajiban dan larangan baru dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 ini sebagai bentuk pembaharuan dan penyesuaian pasca terbitnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Lebih lanjut, Farhan menjelaskan poin penting lainnya dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 seperti hukuman disiplin atas pelanggaran aturan jam kerja PNS, tata cara pemeriksaan, dan lain-lain. Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dengan pegawai Kanreg III BKN yang hadir secara luring dan daring. Dalam sesi tanya jawab, dibahas tindak lanjut terhadap hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar aturan jam kerja. Bagi PNS yang ingin memahami lebih dalam regulasi displin PNS terbaru dapat dilihat pada link berikut : https://www.bkn.go.id/memahami-peraturan-bkn-nomor-6-tahun-2022-tentang-peraturan-pelaksanaan-pp-94-2021-tentang-disiplin-pns/#:~:text=Dalam%20Peraturan%20BKN%20Nomor%206,perlu%20menunggu%20keputusan%20hukuman%20disiplin .Tas

Publikasi

Publikasi

Berita Terbaru

Tentang Kami

Kantor Regional III BKN adalah bagian penting dari entitas Badan Kepegawaian Negara yang luas, bertugas mengelola administrasi kepegawaian di wilayah kerja yang meliputi Jawa Barat dan Banten. Dengan keberadaan kami, kami hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta berperan aktif dalam mendukung pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia di dua wilayah tersebut.

Jam Pelayanan

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang membutuhkan.

Lokasi Kami

Hak cipta ©2024 Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara – Semua hak cipta dilindungi.