Bandung – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Drs. H. Endin Samsudin, M.Si., melaksanakan koordinasi ke Kantor Regional III BKN dalam rangka memperkuat proses rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tata kelola manajemen ASN berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung tercapainya kinerja organisasi secara optimal.
Kepala Kantor Regional III BKN, yang diwakili oleh Kepala Bidang Status dan Mutasi Kepegawaian, Rianty Noviasari, dan Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian, Lia Rosalina beserta Auditor Manajemen ASN berdiskusi secara mendalam terkait prosedur, mekanisme, dan regulasi yang harus diikuti dalam pelaksanaan rotasi dan mutasi JPT Pratama.
“Konsultasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga prinsip meritokrasi dalam proses rotasi dan mutasi pejabat. Kami ingin memastikan bahwa semua tahapan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi.
Kegiatan ini mencerminkan langkah proaktif dan kolaborasi yang baik antara Kanreg III BKN dan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif.