Bandung-Dalam rangka penguatan pengendalian gratifikasi di Kanreg III BKN, Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian (PDSK) mengajak tim dari Inspektorat BKN Pusat untuk mensosialisasikan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan BKN. Sosialisasi peraturan ini dilakukan dalam Rakabangtesi pada hari Rabu (6/4/2022). Rakabangtesi ini diikuti oleh seluruh pegawai Kanreg III BKN secara luring di Aula Rama Shinta dan secara daring melalui aplikasi rapat virtual.
Kepala Kanreg III BKN, Tauchid Djatmiko dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini menjadi momen yang penting sebagai pengingat sejauh mana proses pengedalian gratifikasi yang telah dilakukan oleh tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kanreg III BKN. “Tentu ini juga menjadi evaluasi terkait apa saja yang harus diperbaiki karena mungkin ada hal-hal yang belum dilaksanakan oleh tim UPG Kanreg III BKN, maka kami mohon tim Inspektorat BKN dapat memberikan masukan pada tim UPG Kanreg III,” ungkapnya.
Tauchid Djatmiko juga mengimbau kepada tim UPG Kanreg III BKN untuk mencermati serta berdiskusi dengan narasumber dari Inspektorat BKN terkait kendala serta hal yang belum bisa dilakukan secara optimal. “Semua ini kita lakukan untuk peningkatan zona integritas dan dan dalam rangka menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani,” tutur Tauchid.
Selanjutnya, narasumber dari Inspektorat yaitu Arniz Kusuma Wardhani menyampaikan materi terkait Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan BKN. “Harus dipahami bersama bahwa gratifikasi merupakan titik awal dari korupsi, maka kita harus memahami apa itu gratifikasi dalam birokrasi kita,” jelas Arniz.
Gratifikasi sendiri adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakuan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi ini sendiri terdiri atas 2 kategori, yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan penerapan pengendalian gratifikasi di Kanreg III BKN oleh Kepala Bidang PDSK, Lia Rosalina. Lalu dilakukan diskusi antara tim UPG dan pegawai Kanreg III BKN dengan narasumber. Tas