Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara, Hj. Imas Sukmariah,S.Sos., MAP hari ini (26/7) menyerahkan secara langsung Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat yang pertama selesai untuk periode 1 Oktober 2018, yaitu PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, sebanyak 904 Persetujuan Teknis. Di harapkan Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat yang telah di tetapkan oleh Kantor Regional III BKN dapat segera di tindak lanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat oleh masing-masing Pejabat Pengelola Kepegawaian, agar sebelum 1 Oktober 2018 Surat Keputusan Kenaikan Pangkat sudah dapat di terima oleh yang bersangkitan. Karena pernyataan Bapak Menteri Aparatur Pendayagunaan Aparatur Negara, yang selama ini meminta BKN untuk mempercepat pelayanan. Agar tidak ada PNS yang Kenaikan Pangkatnya tertunda. Namun apabila kinerja yang luar biasa sudah di tunjukan oleh Kantor Regional III BKN dan BKPSDM Kab Tangerang, namun tindak lanjut penerbitan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat. Reformasi birokrasi meminta tidak hanya sekedar selesainya tugas BKN membuat Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat saja, namun harus pada tingkat kepuasan PNS yang berhak menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat. Dan dapat dibayarkannya gaji baru bagi mereka yang menerima hak Kenaikan Pangkat.
Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, H.A Surya Wijaya, S.IP.M.Si menyampaikan bahwa di minta adanya Komitmen dari semua Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintah kabupaten Tangerang, dengan kewenangan masing-masing agar Surat Keputusan Kenaikan Pangkat dapat diberikan kepada PNS yang bersangkutan tepat waktu. Meskipun kendala masih di hadapi oleh SKPD di lingkungan Pemerintah kabupaten Tangerang, namun kami terus meningkatkan kemampuan agar SDM serta sarana dan prasarana yang memadai, sehingga suatu saat diharapkan, PNS yang diusulkan untuk Kenaikan Pangkatnya tidak perlu membawa berkas. (UY)