Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 87, PNS diberhentikan dengan hormat diantaranya karena mencapai batas usia pensiun sesuai pasal 239 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Batas usia pensiun PNS, 58 tahun, 60 tahun, 65 tahun sesuai jabatan masing-masing.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Negeri, Janda/Dudanya disebutkan bahwa pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. Penghargaan atas jasa-jasa selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. Penghargaan tersebut mempunyai nilai apabila diberikan tepat waktu dan tempat pada penerimanya.
Selain penghargaan pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat yang ditentukan, memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama 30 tahun dan 1 bulan dalam pangkat terakhir, 20 tahun dan 1 tahun dalam pangkat terakhir, 10 tahun dan 2 tahun dalam pangkat terakhir.Prestasi kerja bernilai baik 1 tahun terakhir dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat dalam satu tahun terakhir.
Acara penyerahan SK Pensiun PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun TMT 01 Oktober sampai dengan 01 Desember 2017 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara, Ibu Imas Sukmariah, S.Sos, MAP. Pada kesempatan ini, Kepala Kanreg III BKN menyampaikan surat Kepala BKN nomor K26-30/V/106-10/99 tanggal 6 November 2015 tentang Pembayaran Pensiun dan Tabungan Hari Tua secara otomatis bagi PNS yang mencapai BUP. Setiap usulan SK Pensiun yang disampaikan kepada Kanreg III BKN dalam penetapan SK Pensiun harus mensyaratkan Formulir Permintaan Pembyaran (FPP).
Dalam sambutannya Bupati Kuningan menyampaikan kepada calon penerima pensiun TMT 01 Oktober sampai dengan 01 Desember 2017 akan diberikan gaji ke-13 setiap tahunnya sebagai bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah atas pengabdiannya selama bekerja. Hal ini pun sangat disambut antusias oleh seluruh calon penerima SK Pensiun. Selain mendapatkan SK, para calon penerima pensiun akan mendapatkan uang Tunjangan Hari Tua (THT) dari PT. Taspen dengan besaran yang berbeda-beda sesuai pangkat terakhir dan lamanya bekerja. Bupati mengingatkan untuk menggunakan uang THT secara bijak dan dapat bekerja sama dengan Bank-bank yang telah bekerja sama dengan PT. Taspen, sehingga uang THT dapat cair tepat waktu.
Pada kesempatan ini akan diberikan SK Pensiun TMT 01 Oktober sampai dengan 01 Desember 2017 kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai Batas Usia Pensiun. Yang perlu diingat bahwa setelah menerima SK Pensiun ini, prestasi dan kinerja menjadi menurun karena sebentar lagi akan memasuki masa purnabakti. Sebaliknya kinerja dan prestasi makin ditingkatkan sebagai teladan yang baik bagi PNS yang masih aktif.
Saya selaku Bupati Kuningan mengucapkan selamat karena telah lulus menjadi Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kuningan dan terus memacu motivasi dan semangat untuk tetap berkarya di masyarakat. Yang perlu diingat, setelah penerimaan SK Pensiun ini tetap harus berhati-hati jangan sampai menjelang detik-detik terakhir masa bekerja menerima hukuman disiplin. Saya juga berharap tetap terbangunnya silaturahmi agar terbangun ikatan emosional, silih asah dan silih asuh. Tetap bersatu bersama membangun Kabupaten Kuningan menjadi lebih baik.