Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung menyelenggarakan Rapat Koordinasi di Bidang Kepegawaian dalam rangka menyamakan persepsi dengan seluruh pembina kepegawaian di wilayah kerja Kanreg III BKN pada hari Rabu (1/2) di Aula Kantor Regional III BKN, Jl. Surapati No. 10, Bandung. Pada rapat ini, Kanreg III BKN mengundang seluruh Kepala BKPP/BKPSDM/BKD beserta pejabat administrator yang membidangi teknis kepegawaian dan satu petugas teknis yang menangani masalah komputer.
Sekretaris Utama BKN, Usman Gumanti, yang berkesempatan membuka rakor kali ini mengemukakan pentingnya melakukan evaluasi atas kegiatan yang sudah dilakukan selama setahun belakangan ini. Usman menekankan bahwa dalam membina dan mengelola kepegawaian, masalah kerap terjadi karena yang diurus adalah manusia yang dinamis. Mulai dari proses perencanaan hingga proses pemberhentian sangat mungkin terjadi munculnya permasalahan.
Usman berujar, “Apa yang sudah baik diteruskan, dan apa yang kurang baik diperbaiki dan bila ada permasalahan yang muncul mari kita diskusikan sehingga muncul solusinya.” Ia lebih lanjut menitik beratkan bahwa kesalahan yang sama tidak dapat kita lakukan secara terus menerus sehingga momen rakor ini merupakan saat yang tepat untuk terus belajar dan memperbaiki kesalahan yang telah terjadi.
Pada rakor kali ini, para narasumber yang terdiri dari Pejabat Administrator di Kanreg III BKN memaparkan evaluasi pelaksanaan kegiatan selama satu tahun dan membahas permasalahan yang kerap muncul pada proses pengelolaan kepegawaian. Salah satu permasalahan sering muncul adalah tentang perbedaan data yang dimiliki oleh Kanreg III BKN dengan pengelola kepegawaian di daerah. Perbedaan data ini penting untuk segera disamakan karena ke depannya, proses Kenaikan Pangkat dan Penetapan Pensiun akan dilaksanakan secara otomatis sesuai dengan data yang dimiliki oleh BKN. Otomatisasi proses ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepegawaian yang lebih cepat karena mengurangi waktu yang digunakan untuk memeriksa berkas.
Selain materi yang berupa evaluasi pelaksanaan kegiatan di Kanreg III BKN, Kepala Kantor Regional III BKN, Imas Sukmariah juga memberikan materi seputar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP Nomor 63 Tahun 2016, Permenpan 26 Tahun 2016 mengenai Perpindahan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Tertentu (Inpassing), serta mengenai pelaksanaan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) yang akan mulai diberlakukan tahun ini di beberapa wilayah yang sudah memiliki data yang sinkron dengan data di Kanreg III BKN. (nyo)