Jelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2018 dengan menggunakan CAT BKN, Kantor Regional III BKN menggelar Rapat Koordinasi dengan instansi pengelola kepegawaian se-wilayah kerja Kanreg III BKN di Aula Kanreg III BKN, Selasa (23/10) yang dipimpin oleh Kepala Kantor Regional III BKN, Imas Sukmariah.
Dalam agenda rapat ini membahas mitigasi resiko untuk kegiatan tes CPNS dan penetapan pengadaan CPNS. Adapun yang perlu diperhatikan dalam keputusan pengangkatan sebagai CPNS, adalah sebagai berikut :
- Pemberian NIP dilakukan oleh Kepala BKN / Kanreg BKN
- Pemberian NIP memuat tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan
- PPK paling lama 30 hari kerja harus sudah ditetapkan keputusannya
- Keputusan pengangkatan ditetapkan secara kolektif
- Paling lambat 7 hari kerja sebelum Calon PNS melaksanakan tugas, keputusan pengangkatan disampaikan langsung kepada yang bersangkutan, kemudian tembusannya disampaikan ke Kepala BKN / Kanreg BKN
Permasalahan yang mungkin dihadapi, berikut adalah penyelesaian permasalahannya, yaiut :
- Bila Peserta Mengundurkan Diri atau Dianggap Mengundurkan Diri atau Meninggal, PPK segera melapor ke Kepala BKN / Kanreg BKN dengan melampirkan Surat Keterangan.
- Untuk menggantikan peserta, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi.
- Bila NIP telah ditetapkan, namun Keputusan Pengangkatan belum ditetapkan, PPK segera melapor ke Kepala BKN / Kanreg BKN dengan melampirkan Surat Keterangan untuk dilakukan pembatalan NIP.
- Bila Peserta Mengundurkan Diri atau Dianggap Mengundurkan Diri atau Meninggal setelah ditetapkan NIP-nya, PPK menetapkan Keputusan Pemberhentiannya kemudian menyampaikan tembusannya ke Kepala BKN / Kanreg BKN.
- Kebutuhan jabatan yang lowong tidak dapat dipergunakan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, namun dapat diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya.(‘ka)