Sosialisasi Penilaian Potensi dan Kompetensi untuk penyusunan talent pool JPT dan Administrator pada BKD/BKPSDM Provinsi /Kota / Kabupaten di wilayah kerja Kanreg III BKN dibuka oleh Deputi SINKA BKN Bapak Iwan Hermanto , beliau menjelaskan sesuai amanat pasal 48 huruf b Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 BKN diserahi tugas untuk membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi ASN.
Salah satu langkah strategis BKN adalah menyiapkan database atau profil pejabat yang akan menduduki atau sedang menduduki JPT melalui kegiatan penilaian potensi dan kompetensi JPT dan administrator untuk penyusunan talent pool. Hasil talent pool ini dapat dimanfaatkan untuk memetakan pejabat pada posisi atau jabatan yang sesuai dengan potensi dan kompetensinya atau sebagai bahan rekomendasi untuk mengikuti seleksi pada jabatan yang lebih tinggi. Artinya setiap instansi dapat mengetahui kekuatan SDM nya , dapat mengetahui gap potensi dan kompetensi untuk melakukan penempatan dalam jabatan.(Dee64)