Salah satuatu fungsi Badan Kepegawaian Negara adalah sebagai pembina penyelenggaraan manajemen ASN. Karenanya BKN selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas ASN. Kanreg III BKN Bandung melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.juga adalah sebagai upaya BKN untuk meningkatkan kualitas ASN.
Acara Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang implementasi PP Nomor 11 tahun 2017. Dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai petunjuk teknis dari PP Nomor 11 Tahun 2017 di seelenggarakan di Balroom Courtyard Marriot Hotel, pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 di buka oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara DR. Ir. Bima Haria Wibisana, M.SIS berlangsung selama satu hari di ikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator dari BKD/BKPSDM Provinsi/Kab/Kota, serta Instansi Vertikal se-wilayah kerja Kanreg III BKN Bandung.
Dalam sambutannya Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana meminta kepada seluruh PNS untuk bersikap netral dan bertika yang baik dalam menghadapi tahun politik di tahun 2018 dan tahun 2019 dalam pelayanan kepada masyarakat. lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, maka ada beberapa peraturan baru yang disesuaikan atau dirubah sesuai dengan peraturan yang berlaku. BKN selaku pembina manajemen kepegawaian membuat beberapa Peraturan Kepala BKN sebagai petunjuk teknis implementasi PP 11 tersebut. Contoh seperti pada Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
KPO dan PPO merupakan salah satu cara dari BKN dalam memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepegawaian secara digital. Karena dengan digitalisasi manajemen kepegawaian diharapkan kedepan pelayan kepegawaian jauh lebih cepat, tepat dan akurat. Lebih efektif dan lebih efesien.
Acara diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator dari BKD/BKPSDM Provinsi/Kab/Kota, serta Instansi Vertikal se-wilayah kerja Kanreg III BKN Bandung.