Seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, menyajikan pembaharuan aturan-aturan khususnya yang mengatur Pegawai Negeri Sipil. Adanya PP tersebut, mendorong Kabupaten Majalengka untuk menyelenggarakan sosialisasi terkait pendalaman PP No.11 Tahun 2017.
Kepala Kantor Regional III BKN Hj. Imas Sukmariah, S.Sos, MAP menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pada tanggal 28 November 2017 bertempat di Aula RM Nera Kabupaten Majalengka. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala BKPSDM Kab. Majalengka Drs. H. Yayan Sumantri, M.Si.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sehingga menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek KKN, dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu.
Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh pejabat administrator dan pengawas OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.