Bandung – Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pasal 1 Angka 2 dijelaskan bahwa kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara. Sebagai sebuah penghargaan maka tentu ada ukuran ataupun syarat yang menjadi penentu kenaikan pangkat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tiga hal ini adalah kualifikasi, kompetensi dan kinerja. "Dalam sistem merit, ini menjadi penentu untuk kenaikan pangkat. Seperti pendidikan pegawai tersebut apakah sudah benar dan sesuai dengan tugas dan jabatannya, apakah kinerjanya tercapai, kemudian apakah pegawai tersebut sudah lulus uji kompetensi," jelas Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, Tauchid Djatmiko dalam sambutannya di acara Penyerahan Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Secara Simbolis Kepada BKPSDM Kabupaten Tangerang, Rabu (17/03/2021).
Tauchid juga menyampaikan bahwa Kanreg III BKN menjadi penjamin surat keputusan yg dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) itu benar dalam proses kenaikan pangkat melalui persetujuan teknis (pertek) yang diterbitkan. "Maka disinilah kita perlu lakukan rekonsiliasi, verifikasi dan validasi yang ketat agar pertek yang kami terbitkan ini tepat," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengungkapkan bahwa selalu ada tantangan dan dinamika setiap pengusulan kenaikan pangkat yang hanya ada di dua periode, yakni April dan Oktober. Salah satu tantangan ini adalah kedisiplinan pegawai dalam melengkapi persyaratan berkas kenaikan pangkatnya.
Selanjutnya, Hendar Herawan menyampaikan apresiasinya kepada Kanreg III BKN. "Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya karena proses verifikasi dan validasi ataupun kerjasama dengan Kanreg III dalam administrasi kepegawaian sudah sangat baik dan luar biasa," ungkapnya.
Sebanyak 852 usulan kenaikan pangkat PNS di Kabupaten Tangerang diajukan ke Kanreg III BKN Bandung. Ditemukan ada 10% berkas tidak lengkap dari yang diusulkan setelah proses verifikasi serta validasi. "Tentu kami juga butuh dukungan dari seluruh organisasi perangkat daerah di Kab. Tangerang agar proses administrasi kepegawaian dapat berjalan lancar, kemudian harapan kami agar segera dipenuhi berkas-berkas yg tidak lengkap dari usulan ini," harap Kepala Kanreg III BKN, Tauchid Djatmiko. Tas