Wilayah Kerja

BKN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Merit

Provinsi Banten dan Jawa Barat merupakan wilayah cakupan kerja Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang memiliki peran strategis dalam mengelola administrasi dan manajemen kepegawaian di kedua provinsi tersebut. Sebagai bagian dari struktur BKN, Kantor Regional III bertanggung jawab dalam memastikan pelaksanaan kebijakan kepegawaian nasional dapat diterapkan secara efektif di tingkat regional. Dalam menjalankan tugasnya, Kantor Regional III BKN memfasilitasi berbagai aktivitas penting, seperti rekrutmen, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, mutasi, hingga penempatan pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah Jawa Barat dan Banten. Selain itu, kantor ini juga bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan sistem manajemen kepegawaian, termasuk mendukung pemetaan potensi serta pengembangan sumber daya manusia di kedua provinsi tersebut. Melalui perannya, Kantor Regional III BKN memastikan bahwa kebijakan nasional yang berkaitan dengan kepegawaian dapat diadaptasi sesuai dengan kebutuhan spesifik dan karakteristik daerah, sehingga tercipta tata kelola kepegawaian yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini juga menjadi upaya mendukung terciptanya pelayanan publik yang berkualitas di wilayah kerja Kantor Regional III BKN.

Layanan BKN
Beberapa layanan yang di sediakan BKN
Hubungi Kami
1