Data ini mencakup berbagai aspek seperti jumlah total PNS, distribusi berdasarkan golongan, jabatan, jenis kelamin, pendidikan, serta informasi terkait lainnya. Tujuan dari statistik ini adalah untuk memberikan gambaran yang komprehensif tentang struktur dan karakteristik PNS di wilayah Kanreg III Bandung, yang menjadi dasar penting untuk perencanaan kebijakan, pengambilan keputusan, dan evaluasi kinerja organisasi di tingkat regional
Provinsi Banten dan Jawa Barat merupakan bagian dari cakupan wilayah kerja Kantor Regional 3 Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kantor Regional 3 BKN memiliki tanggung jawab dalam mengelola administrasi kepegawaian di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk wilayah Jawa Barat dan Banten. Dalam konteks ini, Kantor Regional 3 BKN berperan dalam memfasilitasi berbagai kegiatan terkait dengan manajemen kepegawaian, seperti rekrutmen, pengembangan, dan penempatan pegawai di kedua provinsi tersebut. Melalui kantor ini, kebijakan-kebijakan terkait dengan kepegawaian yang berlaku di tingkat nasional diimplementasikan dan dikelola secara efektif di tingkat regional, sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah.
9 Titik daerah di Provinsi Banten
28 Titik daerah di Provinsi Banten
Media sarana publikasi dan informasi dari Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara menjadi penyalur utama untuk menyampaikan berbagai informasi terkini, kebijakan, dan layanan yang ditawarkan oleh kantor tersebut kepada masyarakat luas serta para pemangku kepentingan.
adalah Informasi Tersedia Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.
Layanan BKN menyediakan solusi terpadu untuk administrasi kepegawaian, termasuk aplikasi daring, pencatatan, dan pelaporan data. Dengan teknologi modern, BKN memastikan kelancaran proses kepegawaian, memfasilitasi interaksi antara pegawai, manajemen, dan instansi terkait. Dengan komitmen pada kualitas dan inovasi, BKN terus berkembang untuk mengatasi tantangan administrasi kepegawaian di Indonesia.
Layanan BKN menyediakan solusi terpadu untuk administrasi kepegawaian, termasuk aplikasi daring, pencatatan, dan pelaporan data. Dengan teknologi modern, BKN memastikan kelancaran proses kepegawaian, memfasilitasi interaksi antara pegawai, manajemen, dan instansi terkait. Dengan komitmen pada kualitas dan inovasi, BKN terus berkembang untuk mengatasi tantangan administrasi kepegawaian di Indonesia.
Berdasarkan dari data yang telah didapatkan, hasil yang telah diolah atau di Analisa akan di sajikan dalam bentuk tabel deskriptif. Hasil survei kepuasan masyarakat akan terdiri dari uraian instrumen, frekuensi dari jawaban yang diberikan oleh responden.
Hasil Analisa tersebut dapat disajikan dalam gambar sebagai berikut:
U1 : Persyaratan
U2 : Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
U3 : Waktu Penyelesaian
U4 : Biaya/Tarif
U5 : Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
U6 : Kompetensi Pelaksana
U7 : Perilaku Pelaksana
U8 : Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan
U9 : Sarana dan Prasarana
Kami telah menyusun daftar pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pengguna kami untuk memberikan jawaban cepat dan tepat atas pertanyaan umum terkait layanan kami. Temukan jawaban atas pertanyaan umum mengenai produk, layanan, kebijakan, dan proses kami di sini. Jika Anda tidak menemukan jawaban yang Anda cari, jangan ragu untuk menghubungi tim dukungan kami. Kami siap membantu Anda dengan segala pertanyaan atau kebutuhan yang Anda miliki. Terima kasih telah memilih layanan kami!
Konsultasi dapat dilakukan melalui Helpdesk BKN : https://support-siasn.bkn.go.id/
Konsultasi dapat dilakukan melalui Helpdesk BKN : https://support-siasn.bkn.go.id/ atau Whatsapp layanan Kanreg III BKN di nomor 085186100733
Publik bisa melakukan konsultasi langsung ke Pusat Pelayanan Terpadu Kantor Regional III BKN dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu pada jam pelayanan. Jam pelayanan Senin-Kamis: 08.30-15.00 WIB, khusus hari Jumat: 09.00-15.30 WIB.
Halo,Proses pendataan Non-ASN sudah selesai dilakukan pada Oktober tahun 2022 dan saat ini belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan kembali. Hasil pendataan Non ASN telah diserahkan ke setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi yang mengusulkan pendataan tenaga Non-ASN. Untuk mengetahui apakah anda terdata atau tidak, anda bisa berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat anda bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM) karena kewenangan Pendataan Non-ASN ada pada Instansi masing-masing. Terima kasih.
Halo,
“Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS”.
Terima kasih.
Kantor Regional III BKN adalah bagian penting dari entitas Badan Kepegawaian Negara yang luas, bertugas mengelola administrasi kepegawaian di wilayah kerja yang meliputi Jawa Barat dan Banten. Dengan keberadaan kami, kami hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta berperan aktif dalam mendukung pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia di dua wilayah tersebut.
Jl. Surapati No 10, Kel. Cihaurgeulis, Kec. Cibeunying kaler, Kota Bandung
Jawa Barat Kodepos 40122
Hak cipta ©2024 Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara – Semua hak cipta dilindungi.
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang diakses pengguna lingkup Instansi Pemerintahan (pusat dan/atau daerah)
SIASN