Serang, 24/1/2017, UPT BKN Serang selenggarakan Rapat kerja dan sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Jenis tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara, dengan pengelola kepegawaian dari instansi vertikal maupun daerah sewilayah provinsi Banten. Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, Hj. Imas Sukmariah, S.Sos.,MAP yang baru saja dilantik menjadi kepala Kantor Regional III BKN Bandung menggatikan Istati Atidah, SH yang di rotasi menjadi Kepala Kantor Regional V BKN Jakarta, dalam sambutannya mengatakan bahwa Raker ini dilaksanakan dalam rangka mempertajam koordinasi dan konsolidasi pelayanan kepegawaian baik di Kanreg III BKN Bandung maupun di UPT BKN Serang, agar kedepan menjadi lebih baik, cepat, tepat dan akurat.
Disela sela Rapat Kerja beliau juga mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara, yang menjadi pedoman bagi Kanreg III BKN, UPT BKN Serang maupun Pemerintah Pusat dan Daerah. Peraturan Pemerintah ini direncanakan dapat dilaksanakan pada Maret 2017 tentunya setelah mendapat izin prinsip dari Kementerian Keuangan.
Kepala UPT BKN Serang, Juwardi, S.Sos.,MAP dalam kesempatan ini juga mensosialisakan Peraturan Kepala BKN Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam paparannya bahwa Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu unit pelaksana teknis BKN, kemudian lebih dikenal sebagi UPT BKN Serang. UPT BKN Serang di resmikan 7 September 2016 yang merupakan UPT BKN ketiga dari 7 UPT BKN yang di bangun pada tahun 2016, Tahun 2017 ini di rencanakan akan di bangun 5 UPT BKN. Salah satu Tugas UPT BKN Serang adalah Fasilitasi Computer Assisted Test (CAT) yang melayani Seleksi Calon ASN dan Sekolah Kedinasan, Ujian Dinas, Ujian Penyesuaian Ijazah, Pemetaan Kompetensi Jabatan, Seleksi Jabatan Struktural dan Tes Kompetensi Bidang, selain itu juga dapat memfasilitasi Asessment ASN. /ef