Bandung- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menerbitkan regulasi terbaru yaitu Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Dalam regulasi baru ini terdapat beberapa perubahan terutama terkait mekanisme penilaian jabatan fungsional. Regulasi ini sendiri akan mulai berlaku pada 1 Juli 2023. Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian BKN, Tauchid Djatmiko kepada pegawai Kanreg III BKN pada hari Selasa (24/1/23) kemarin di Aula Rama Shinta, Kanreg III BKN.
“Sesuai Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 ini, pengelolaan kinerja pejabat fungsional akan berorientasi pada pengembangan kinerja pejabat fungsional, pemenuhan ekspektasi pimpinan, dialog kinerja pimpinan & pejabat fungsional, pencapaian kinerja organisasi, hasil kerja dan perilaku kerja pejabat fungsional,” jelas Tauchid Djatmiko. Ia juga menambahkan bahwa evaluasi kinerja pejabat fungsional dilaksanakan secara periodik (paling singkat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun) maupun tahunan yang ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kanreg III BKN, Heri Susilowati, pejabat administrator Kanreg III BKN serta para pejabat fungsional di Kanreg III BKN. Pada kesempatan ini, dilakukan juga diskusi yang membahas terkait mekanisme penilaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional dimana terdapat 532 pejabat fungsional di wilayah kerja Kanreg III BKN yang penilaiannya PAK-nya menjadi kewenangan Kanreg III BKN. Tas