Bersiap untuk melakukan pengadaan untuk jenis pekerjaan konstruksi, Kepala Kantor Regional III BKN, Imas Sukmariah didampingi oleh Kepala Bagian TU, Usman, tim perencana, pendamping dari Dinas Kimpraswil Jawa Barat, tim ULP BKN Pusat, Panitia Pengadaan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kanreg III BKN, mengadakan rapat untuk mendiskusikan persiapan pengadaan pekerjaan konstruksi bertempat di Ruang Rapat Kepegawaian pada hari Rabu (8/8/18).
Pada tahun 2018, pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu PP 16 tahun 2018 tertanggal 16 Maret 2018. Ada sejumlah perubahan dalam peraturan terbaru ini antara lain perubahan istilah Unit Layanan Pengadaan menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), adanya Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak yang diharapkan menjadi solusi agar masalah pelaksanaan kontrak tidak harus diselesaikan di pengadilan, naiknya nilai batas pengadaan langsung untuk jasa konsultasi dari Rp. 50 juta menjadi Rp. 100 juta, pemberlakuan kembali jaminan penawaran untuk pengadaan konstruksi dengan nilai diatas Rp. 10 milyar. (mei)