Banjarmasin, Badan Kepegawaian Negara melaksanakan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Permasalahan Status dan Kedudukan Kepegawaian dengan Kantor Regional. Rapat Kerja Teknis ini dibuka langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana didampingi Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, Aris Widiyanto dan Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN, Warli.
Rapat Kerja yang bertempat di Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarmasin. dilaksanakan dari tanggal 07 – 08 Maret 2017, dihadiri seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator serta Pejabat Pengawas BKN Pusat dan Kantor Regional BKN dari Kanreg I BKN sampai dengan Kanreg XIV BKN.
Rapat kerja teknis dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam amanatnya Bima Haria Wibisana menekan penyelesaian permasalahan Status dan Kedudukan Kepegawaian harus menetapkan keputusan sama untuk kasus yang sama. Rapat Kerja Teknis ini juga dibagi atas beberapa sesi yang diikuti dengan antusias oleh peserta rapat.