info@bkn.go.id

022-0000000

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN SKD DAN SKB CPNS MENGGUNAKAN CAT BKN TAHUN 2018

Jelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2018 dengan menggunakan CAT BKN, Kantor Regional III BKN menggelar Rapat Koordinasi dengan instansi pengelola kepegawaian se-wilayah kerja Kanreg III BKN di Aula Kanreg III BKN, Selasa (23/10) yang dipimpin oleh Kepala Kantor Regional III BKN, Imas Sukmariah.

Dalam agenda rapat ini membahas mitigasi resiko untuk kegiatan tes CPNS dan penetapan pengadaan CPNS.  Adapun yang perlu diperhatikan dalam keputusan pengangkatan  sebagai CPNS, adalah sebagai berikut :

  • Pemberian NIP dilakukan oleh Kepala BKN / Kanreg BKN
  • Pemberian NIP memuat tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan
  • PPK paling lama 30 hari kerja harus sudah ditetapkan keputusannya
  • Keputusan pengangkatan ditetapkan secara kolektif
  • Paling lambat 7 hari kerja sebelum Calon PNS melaksanakan tugas, keputusan pengangkatan disampaikan langsung kepada yang bersangkutan, kemudian tembusannya disampaikan ke Kepala BKN / Kanreg BKN

Permasalahan yang mungkin dihadapi, berikut adalah penyelesaian permasalahannya, yaiut :

  • Bila Peserta Mengundurkan Diri atau Dianggap Mengundurkan Diri atau Meninggal, PPK segera melapor ke Kepala BKN / Kanreg BKN dengan melampirkan Surat Keterangan.
  • Untuk menggantikan peserta, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi.
  •  Bila NIP telah ditetapkan, namun Keputusan Pengangkatan belum ditetapkan, PPK segera melapor ke Kepala BKN / Kanreg BKN dengan melampirkan Surat Keterangan untuk dilakukan pembatalan NIP.
  • Bila Peserta Mengundurkan Diri atau Dianggap Mengundurkan Diri atau Meninggal setelah ditetapkan NIP-nya, PPK menetapkan Keputusan Pemberhentiannya kemudian menyampaikan tembusannya ke Kepala BKN / Kanreg BKN.
  • Kebutuhan jabatan yang lowong tidak dapat dipergunakan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, namun dapat diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya.(‘ka)

Publikasi

Publikasi

Berita Terbaru

Tentang Kami

Kantor Regional III BKN adalah bagian penting dari entitas Badan Kepegawaian Negara yang luas, bertugas mengelola administrasi kepegawaian di wilayah kerja yang meliputi Jawa Barat dan Banten. Dengan keberadaan kami, kami hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta berperan aktif dalam mendukung pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia di dua wilayah tersebut.

Jam Pelayanan

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang membutuhkan.

Lokasi Kami

Hak cipta ©2024 Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara – Semua hak cipta dilindungi.