info@bkn.go.id

022-0000000

Upacara Bendara 18 Maret 2019

Sambutan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Bismillahirohmannirohim,

Assalammualaikum Wr.  Wb.

Selamat pagi dan Salam sejahtera bagi kita semua

 

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia Nya, pada pagi hari yang cerah ini, kita dapat berkumpul di lapangan upacara, dalam keadaan sehat wal’afiat untuk melaksanakan upacara bendera bersama-sama.

Saudara-saudara sekalian,

          Seperti kita ketahui bahwa pada tanggal 13 Maret 2019 Pemerintah baru saja menetapkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, PP  Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS. PP ini masih mengatur tentang gaji Pokok PNS dan pensiunan PNS serta janda/dudanya. Padahal jika sesuai dengan UU UU ASN, gaji sudah tidak didasarkan lagi pada golongan ruang dan masa kerja tetapi didasarkan pada jabatan yang ampu seseorang (single salary system).

Sementara untuk dapat menghitung besaran gaji yang didasarkan pada jabatan dibutuhkan suatu analisa yang disebut sebagai evaluasi jabatan. Evaluasi jabatan ini harus dimiliki oleh seluruh instansi dan ini penting karena  merupakan salah satu yang harus dipenuhi untuk kepentingan reformasi birokrasi. Dan itu menjadi PR besar BKN sebagai pembina manajemen kepegawaian, sudah sejauh mana evaluasi jabatan yang telah kita lakukan?

          Akan tetapi di luar itu sebagai pribadi, sebagai aparatur negara, kenaikan gaji pokok kurang lebih rata-rata sebesar 5% ini tetap harus kita syukuri dan harus kita jadikan motivasi memberikan pelayanan yang terbaik. Tingkatkan kinerja kita sehingga kinerja birokrasi akan semakin baik dan profesional, dan itu harus dimulai dari diri sendiri.

Saudara-saudara sekalian,

Bulan Maret ini banyak agenda yang harus segera kita tuntaskan, yaitu:

  1. SKD CPNS Tahun Anggaran 2018 untuk instansi daerah susulan yang terkena bencana: Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sigi dan Kota Palu; Termasuk untuk Provinsi Papua dan Papua Barat. Ini harus segera kita selesaikan.
  2. Layanan kepegawaian kenaikan pangkat untuk periode April 2019. Segera selesaikan tepat waktu. Berikut juga dengan penetapan NIP untuk CPNS tahun 2018.
  3. Penyelesaian penerimaan P3K tahap I. Ini harus segera kita rampungkan, mengingat ke depan masih ada tugas kita yang sudah di depan mata yaitu penerimaan CPNS melalui sekolah ikatan dinas.

Saudara-saudara sekalian,

Terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang penanganan ASN yang terlibat tipikor dan terbitnya Surat Edaran Menteri PANRB tentang petunjuk pelaksanaan penjatuhan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap dimana pelaksanaan Surat Edaran tersebut paling lambat tanggal 30 April 2019.

Oleh sebab itu saya minta kepada seluruh unit kerja terkait baik pusat dan kantor regional segera melakukan koordinasi terhadap instansi dan Pengadilan Negeri setempat agar tidak ada lagi PNS yang terlibat tipikor dan sudah dijatuhi hukuman tetap tetapi berstatus masih aktif dan masih menerima tunjangan gaji dan hak sebagai pegawai yang seharusnya sudah tidak diterima.

Lakukan pengawasan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH dan segera laporkan.   

Saudara-saudara sekalian,

Sebelum saya mengakhiri sambutan, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai BKN yang sampai hari ini masih bekerja dengan penuh semangat melalui instansi yang kita cintai ini. Ingatlah selalu bahwa apa yang kita kerjakan bermanfaat untuk sesama, apa yang kita kerjakan adalah ibadah kita dan bakti kita untuk negara.

Dalam kesempatan ini saya juga mengucapkan selamat kepada Saudara-saudara yang mendapatkan Kenaikan pangkat periode 1 April 2019. Saya harap hal ini dapat meningkatkan kinerja dan tanggung jawab dalam mengemban tugas dengan lebih baik lagi. Banyak cara untuk mencintai negara ini dan salah satunya adalah dengan terus belajar, terus meningkatkan kompetensi, terus berprestasi untuk menjadi lebih dan lebih baik lagi.

Pada kesempatan ini saya atas nama pimpinan BKN maupun pribadi, juga menyampaikan selamat kepada para pegawai yang bulan ini mencapai Batas Usia Pensiun (BUP). Tidak lupa juga saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dedikasinya yang telah diberikan kepada Negara dan Pemerintah Republik Indonesia melalui kantor BKN hingga mencapai purna tugas.

Semoga para pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun bulan ini tetap dapat mengabdikan diri di lingkungan masyarakat dan lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT sesuai dengan agama dan kepercayaaan masing-masing. Semoga Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT selalu melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua.

Demikian yang dapat saya sampaikan, terima kasih atas perhatiannya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT selalu melindungi kita semua dalam setiap karya dan pelayanan kita.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

 

 

Publikasi

Publikasi

Berita Terbaru

Tentang Kami

Kantor Regional III BKN adalah bagian penting dari entitas Badan Kepegawaian Negara yang luas, bertugas mengelola administrasi kepegawaian di wilayah kerja yang meliputi Jawa Barat dan Banten. Dengan keberadaan kami, kami hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta berperan aktif dalam mendukung pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia di dua wilayah tersebut.

Jam Pelayanan

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang membutuhkan.

Lokasi Kami

Hak cipta ©2024 Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara – Semua hak cipta dilindungi.