info@bkn.go.id

022-0000000

Aturan Perjalanan Dinas untuk PNS yang Wajib Diketahui

Bandung – Humas Kanreg III BKN, Aturan perjalanan dinas menjadi hal yang wajib diketahui oleh PNS. Dokumen seperti surat perjalanan dinas serta laporan perjalanan dinas menjadi hal yang penting diketahui. Hal ini berkaitan dengan pertanggungjawaban PNS kepada negara atas kegiatan yang diselenggarakan. Sehingga prinsip perjalanan dinas seperti efisiensi, ketersediaan anggaran, serta akuntabilitas dapat terpenuhi. 

Terdapat dua jenis perjalanan dinas PNS, yaitu perjalanan dinas jabatan serta perjalanan dinas pindah. Perjalanan dinas jabatan adalah perpindahan melewati batas kota dan/atau dari tempat kedudukan ke tempat lain untuk melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat semula dalam negeri. Sedangkan perjalanan dinas pindah adalah pindah kedudukan dari tempat lama ke tempat baru berdasarkan surat keputusan pindah. 

Kebijakan Aturan Perjalanan Dinas Untuk PNS 

Pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk perjalanan dinas melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013

Berdasarkan aturan tersebut, yang dimaksud dengan Surat Perjalanan Dinas (SPD) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas bagi pejabat negara, PNS, pegawai tidak tetap, dan pihak lainnya. Sedangkan perjalanan dinas yang diatur oleh pemerintah antara lain dalam rangka:

  1. Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;

  2. Mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya;

  3. Pengumandahan (detasering);

  4. Menempuh ujian dinas/ujian jabatan;

  5. Menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatan guna kepentingan jabatan;

  6. Memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena cedera pada waktu/karena melakukan tugas;

  7. Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;  

  8. Mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3;

  9. Mengikuti pendidikan dan pelatihan;

  10. Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan Perjalanan Dinas; atau

  11. Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.

Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas PNS

PNS yang akan melakukan perjalanan dinas menerima surat tugas sebagai dasar pelaksanaan yang diterbitkan minimal oleh kepala satuan kerja. Di dalamnya tercantum pemberi tugas, pelaksana tugas, waktu pelaksanaan tugas, serta tempat pelaksanaan tugas. Sedangkan tingkat biaya perjalanan dan alat transportasi yang akan diterima PNS menjadi kewenangan PPK. 

Setelah mendapatkan surat tugas, PNS berkoordinasi dengan Bendahara Pengeluaran untuk mendapatkan uang harian, biaya transportasi, dan biaya penginapan. Besaran ketiganya diatur dalam Standar Biaya Masukan yang diperbarui setiap tahun oleh Kementerian Keuangan. Yang membedakan masing-masing biaya adalah jenis kegiatan, jenjang jabatan, serta daerah  yang akan dituju.  

Sampai di tempat tujuan, PNS menyerahkan SPD ke pejabat di lokasi perjalanan dinas untuk ditandatangani. SPD ini nantinya akan dibawa kembali ke kantor untuk dilaporkan kepada PPP sebagai salah satu dokumen laporan tugas. PNS juga perlu menyimpan dokumen seperti dokumentasi kegiatan, tiket transportasi, bukti pembayaran hotel, atau bukti pembiayaan lain yang dibutuhkan selama perjalanan dinas. 

Tata Cara Pembuatan Laporan Tugas Perjalanan Dinas PNS

Setelah melakukan tugas perjalanan dinas, PNS wajib membuat laporan tugas perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan biaya perjalanan dinas kepada PPK. Laporan harus diserahkan paling lambat lima hari kerja setelah penyelesaian tugas. Dalam laporan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas melampirkan dokumen berupa:

  1. Surat tugas Perjalanan Dinas

  2. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan perjalanan dinas

  3. Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya;

  4. Daftar Pengeluaran Riil sesuai dengan format Peraturan Menteri Keuangan (bila dibutuhkan);

  5. Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan (bila melakukan sewa); dan

  6. Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.

Setelah menyelesaikan laporan tugas perjalanan dinas, bendahara serta PPK akan mereviu laporan perjalanan dinas. Apabila dianggap telah benar dan sesuai, PNS akan menandatangani beberapa dokumen penyelesaian pembayaran. Hingga tahap ini selesai, maka PNS dianggap telah menyelesaikan perjalanan dinas.

Melakukan perjalanan dinas memang tidak semudah pindah dari satu daerah ke daerah lainnya. Aturan perjalanan dinas wajib diketahui oleh PNS. Penyusunan laporan tugas perjalanan dinas juga harus dipahami dan dilaksanakan dengan benar karena segala pembiayaan ditanggung oleh negara. Koordinasi dan komunikasi dengan atasan, bendahara serta PPK adalah kunci lancar dan suksesnya perjalanan dinas kita sebagai PNS.

Itulah aturan perjalanan dinas PNS yang perlu Anda ketahui. Jika Anda berencana untuk melakukan perjalanan dinas, segera siapkan kelengkapannya. Jangan lupa juga pesan tiket pesawat, penginapan terdekat murah, atau sewa apartemen harian sejak jauh-jauh hari agar perjalanan dinas Anda lebih terencana. hanum

Publikasi

Publikasi

Berita Terbaru

Tentang Kami

Kantor Regional III BKN adalah bagian penting dari entitas Badan Kepegawaian Negara yang luas, bertugas mengelola administrasi kepegawaian di wilayah kerja yang meliputi Jawa Barat dan Banten. Dengan keberadaan kami, kami hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta berperan aktif dalam mendukung pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia di dua wilayah tersebut.

Jam Pelayanan

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang membutuhkan.

Lokasi Kami

Hak cipta ©2024 Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara – Semua hak cipta dilindungi.