Bandung– Bidang Informasi Kepegawaian (INKA) Kantor Regional III BKN melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Mandiri ASN (PDM-ASN) pada Rabu (17/03/2021). Rapat ini diikuti oleh BKD/BKPSDM/BKPSDA/BKPP/BKPPD/BKDD di Wilayah Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten secara virtual yang berpusat di Ruang Rapat Katineung Kanreg III BKN Bandung. Kepala Bidang INKA, Dudi Herpendi menjelaskan bahwa rapat ini dilaksanakan untuk persiapan serta koordinasi PDM-ASN yang akan dilaksanakan sebagai salah satu program yang mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia.
“Pemutakhiran data mandiri ASN merupakan peremajaan data ASN. Proses peremajaan data ini sendiri dilakukan melalui aplikasi MySAPK dimana setiap ASN melakukan update data secara mandiri yang kemudian akan dilakukan verifikasi dan validasi secara berjenjang oleh Instansi dan BKN,” jelas Dudi Herpendi. Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa peremajaan data ini sebelumnya sudah pernah dilakukan pada tahun 2015 melalui program Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) akan tetapi kurang optimal.
“Pertama kali yang perlu disiapkan oleh setiap ASN untuk melakukan PDM-ASN ini adalah email personal ataupun official yang aktif,” tutur Dudi Herpendi. Diharapkan melalui PDM-ASN ini data ASN menjadi lebih rapi dan terpusat karena berada di satu sistem yang terintegrasi. Dikutip dari laman resmi data.go.id , Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar Instansi Pusat serta Daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden no. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Tas