PENYERAHAN SK PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN TMT 01 OKTOBER SAMPAI DENGAN 01 DESEMBER 2017 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 87, PNS diberhentikan dengan hormat diantaranya karena mencapai batas usia pensiun sesuai pasal 239 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS..