info@bkn.go.id

022-0000000

Hadir Dalam Peresmian Grha Merit Pemprov Jawa Barat, Plt. Kepala BKN Serahkan Sertifikat Akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN

Bandung-Dalam mewujudkan pegawai ASN yang berkualitas, pemerintah memiliki strategi untuk menerapkan pengelolaan Aparatur Sipil Negara secara profesional sesuai dengan prinsip merit sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pemenuhan kebutuhan SDM melalui manajemen talenta merupakan tantangan tersendiri dan ini berimbas pada meningkatnya permintaan penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi.

Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah dengan menyusun mekanisme pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi yang sistematis, terencana, efektif dan efisien. Badan Kepegawaian Negara telah mengatur penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi sebagai bentuk untuk menjaga objektivitas, independensi, valid, reliabel dan transparansi pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam acara peresmian Gedung Pusat Keunggulan (Centre Of Excelence) Grha Merit Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada hari Kamis (26/9/24) di Bandung. Gedung ini sendiri diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas serta Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Regional III BKN Bandung Heri Susilowati didampingi pejabat administrator Kanreg III BKN.

Lebih lanjut Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa saat ini sudah banyak instansi pemerintah yang menjalankan assessment center atau penilaian kompetensi. Namun dalam pelaksanaannya seringkali instansi menjalankan penilaian dengan standarnya masing-masing. Sehingga pola pelaksanaan penilaian kompetensi menjadi beragam dan kurang mengarah kepada satu standar yang baku.

“Standarisasi melalui akreditasi perlu dilakukan, untuk menjamin kualitas hasil penilaian kompetensi dilaksanakan  oleh  Penyelenggara  yang  memang benar-benar      layak,    akuntabel, dan hasilnya dapat dimanfaatkan oleh Instansi Pengguna,” jelas Haryomo. Dalam kesempatan ini juga, Haryomo Dwi Putranto menyerahkan sertifikat pengakuan kelayakan (akreditasi) penyelenggara penilaian kompetensi instansi pemerintah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Saya mengucapkan selamat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah mendapatkan Pengakuan Kelayakan atau Akreditasi Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN Kategori A. Harapan saya, kita dapat bermitra dan berkolaborasi dalam membangun manajemen talenta Indonesia,” tutur Haryomo. tes

Publikasi

Publikasi

Berita Terbaru

Tentang Kami

Kantor Regional III BKN adalah bagian penting dari entitas Badan Kepegawaian Negara yang luas, bertugas mengelola administrasi kepegawaian di wilayah kerja yang meliputi Jawa Barat dan Banten. Dengan keberadaan kami, kami hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta berperan aktif dalam mendukung pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia di dua wilayah tersebut.

Jam Pelayanan

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang membutuhkan.

Lokasi Kami

Hak cipta ©2024 Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara – Semua hak cipta dilindungi.