Bandung-Sebanyak 6 (enam) Kantor Regional dan Pusbang ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengikuti Rapat Koordinasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan menggunakan video conference (vicon) pada Selasa (21/04/2020). Rapat ini diselenggarakan oleh Kanreg III BKN Bandung selaku unit kerja yang sebelumnya berhasil memeroleh predikat WBK pada tahun 2019 untuk membagikan pengalamannya dalam pembangunan zona integritas bagi 6 Kantor Regional BKN yakni Kanreg I BKN Yogyakarta, Kanreg V BKN Jakarta, Kanreg VI BKN Medan, Kanreg VII BKN Palembang, Kanreg XII BKN Pekanbaru, Kanreg XIII BKN Banda Aceh beserta Pusat Pengembangan ASN BKN Ciawi Bogor. Peserta dari rapat ini antara lain Inspektur BKN, Kepala Kantor Regional terkait, Kepala Pusbang ASN BKN beserta tim ZI dari masing-masing unit kerja.
Dalam sambutannya, Kepala Kanreg III BKN Imas Sukmariah menyampaikan bahwa Kanreg III BKN Bandung dapat meraih WBK berkat pembinaan inspektur BKN dan para jajaran auditor serta komitmen bersama tim ZI dan seluruh pegawai Kanreg III BKN. “Kami mendapatkan nilai 79,39 pada tahun 2019 kemarin, dan bapak ibu minimal harus mendapatkan nilai 75 yang didapatkan dari pengungkit yang ada di 6 (enam) area perubahan," jelas Imas.
Kemudian ia menjelaskan nilai dari 6 (enam) area perubahan yang harus diraih oleh 7 (tujuh) unit kerja agar berhasil mendapatkan WBK ialah maksimal 5 % di area manajemen perubahan, 5 % di penataan tata laksana, 15 % di penataan sistem manajemen SDM, 10 % di penguatan akuntabilitas, 15 % di penguatan pengawasan, dan 10 % di penguatan kualitas pelayanan publik. “Jadi 6 (enam) area perubahan tersebut yang kemudian menjadi pengungkit yang perlu kita raih bersama,” ungkap Imas.
Inspektur BKN A. Darmuji selaku ketua tim zona integritas BKN memberikan arahan kepada 60 peserta yang hadir dalam rakor bahwa di dalam komponen pengungkit pada tahun lalu bobotnya adalah 60 % dan seluruhnya dokumen. “Sekarang terdapat perubahan berdasarkan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 bahwa bobot 60 % ini dibagi tiga kriteria, yaitu 20 % adalah dokumentasi, 10 % dari nilai yang diberikan oleh instansi lain seperti WTP dan nilai SPIP, kemudian 30 % adalah perpaduan saat tim ke lapangan bersama unit dari bapak ibu. Disana tim dari unit bapak ibu harus bisa menjelaskan terkait hal yang telah dilakukan,” jelas A. Darmuji.
Pada rapat koordinasi ini disampaikan panduan teknis dari tim ZI Kanreg III BKN Bandung terkait langkah dan perubahan yang telah dilakukan oleh Kanreg III BKN untuk meraih WBK. Diskusi serta tanya jawab dilakukan oleh setiap unit kerja kepada Kanreg III BKN dan Inspektur BKN. “Membangun zona integritas tidak bisa hanya dalam satu atau dua bulan, komitmen bersama menjadi kunci satu-satunya untuk membangun ZI secara bertahap. Semoga dengan metode ATM (amati, tiru, dan modifikasi) serta ilmu berbagi seperti yang disampaikan tadi dalam diskusi dapat kita lakukan bersama,” tutup A. Darmuji. nyo/ tas