Tangerang – Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian menghadiri undangan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penghitungan Angka Kredit dan Sosialisasi Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Acara ini berlangsung di Vega Hotel Gading Serpong selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis (4–6 Februari 2025).

Kegiatan ini mengangkat materi utama mengenai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2024 yang memberikan penjelasan tambahan terkait pelaksanaan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional. Selain itu, juga disosialisasikan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg III BKN, Rianty Noviasari, bersama timnya, memaparkan materi kepada peserta yang terdiri dari perwakilan pejabat fungsional hasil penyetaraan dan tenaga kesehatan. Sementara itu, dalam sesi sosialisasi kenaikan pangkat, peserta yang hadir meliputi Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan pengelola kepegawaian pada UPTD Dinas Kesehatan.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman yang komprehensif terkait aturan kenaikan pangkat dan angka kredit dalam rangka meningkatkan profesionalisme serta jenjang karier PNS di Kabupaten Tangerang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat lebih memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam penghitungan angka kredit serta kenaikan pangkat, sehingga dapat mendukung pengelolaan manajemen ASN yang lebih baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.