Bandung – Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan program baru bertajuk “Jumat Berkah” pada Jumat, 7 Februari 2025. Program ini merupakan singkatan dari Belajar Kepegawaian Agar Makin Hebat, yang dirancang sebagai inovasi untuk meningkatkan kompetensi pegawai dalam memberikan layanan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kegiatan perdana Jumat Berkah mengangkat tema Kewenangan PPK dalam “Sorot” Kanreg III BKN melalui Aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) BKN. Tema ini dipilih seiring dengan pendelegasian kewenangan kepada Kanreg III BKN dalam penerbitan pertimbangan teknis melalui layanan I-Mut, yang mulai diterapkan pada Februari 2025. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kepala BKN No. 7 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi dalam rangka Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai ASN.

Kepala Kantor Regional III BKN, Wahyu, S.Kom., M.A.P., menjelaskan bahwa sistem I-Mut dirancang untuk memastikan proses yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik definitif maupun non-definitif, berjalan sesuai dengan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) Manajemen ASN. “Dengan adanya sistem ini, diharapkan pelayanan kepegawaian menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Pada tahap awal, Kanreg III BKN berfokus pada penerbitan pertimbangan teknis terkait pengangkatan, pemindahan, promosi, dan pemberhentian jabatan fungsional di instansi daerah wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten. Ke depan, secara bertahap, Kanreg III BKN akan diberikan mandat untuk menerbitkan persetujuan teknis bagi jabatan struktural dan pelaksana.

Sebagai pemateri dalam kegiatan ini, Auditor Manajemen ASN Ahli Madya, Bina Danny Ramdhan Gani, S.E., M.H., memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme dan prosedur penggunaan aplikasi I-Mut. Melalui program Jumat Berkah, Kanreg III BKN berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas pegawai dalam memberikan layanan terbaik bagi pengelolaan ASN di wilayah kerjanya.
Program ini diharapkan dapat menjadi wadah pembelajaran berkelanjutan bagi pegawai Kanreg III BKN, sekaligus mendukung transformasi digital dalam layanan kepegawaian.