Bandung – Menjelang proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Formasi Tahun Anggaran 2024, pegawai Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Unit Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (UPSCPKP) BKN Serang mengikuti Rapat Sosialisasi Penetapan NIP CASN. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh BKN Pusat pada Kamis, 30 Januari 2025.
Dalam rapat tersebut, Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN, Aris Windiyanto, menekankan pentingnya ketelitian dan kecermatan dalam menyampaikan usul penetapan NIP CASN. Windiyanto mengingatkan agar seluruh proses dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan menghindari adanya berkas yang Batal Terbitkan Surat (BTS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketelitian dalam pengusulan NIP CASN dinilai sangat krusial untuk memastikan proses penetapan berjalan lancar dan sesuai rencana. Setelah penetapan pertimbangan teknis oleh BKN, proses pencetakan Surat Keputusan (SK) diharapkan dapat segera dilaksanakan.
Harapan besar disampaikan bahwa pada bulan Maret atau April 2025, peserta yang lolos seleksi dapat segera diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Komitmen untuk memastikan kelancaran proses seleksi dan penetapan ini menjadi fokus utama, dengan harapan seluruh tahapan dapat berjalan efektif dan tepat waktu.
Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan transparansi dan akurasi proses penetapan NIP CASN, sekaligus memperkuat koordinasi antara BKN Pusat dan unit-unit regional. Dengan demikian, diharapkan seluruh tahapan seleksi dan penetapan dapat menghasilkan SDM aparatur yang berkualitas untuk mendukung kinerja pemerintahan.