Bandung-Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia telah membuat Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memerintahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah melalui Surat Edaran Menpan-RB Nomor 19 Tahun 2020. Keputusan ini diambil sebagai upaya pemerintah mencegah Covid-19 semakin menyebar. Kemudian, masa kerja dari rumah (Work from Home) kembali diperpanjang hingga 21 April 2020 dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 34 Tahun 2020.
Dengan adanya arahan dari Menpan-RB tersebut, Kepala Kantor Regional (Kakanreg) III BKN juga telah mengeluarkan 3 memo dinas terkait penyesuaian sistem kerja. Dalam memo dinas terbaru yakni Memo Dinas Nomor 12/1/MD/KR.III/III/2020, Kakanreg III BKN memberikan arahan bahwa masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) bagi pegawai Kanreg III BKN dan Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN di Serang diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020.
Berkenaan dengan kondisi tersebut maka beberapa pertemuan yang telah terjadwal sebelumnya dilaksanakan dengan metode video conference melalui media daring/elektronik. Seperti pada awal bulan April, Kakanreg III BKN Bandung Imas Sukmariah melaksanakan rapat internal dengan seluruh pejabat administrator dan pengawas di Kanreg III BKN dengan menggunakan vicon.bkn.go.id pada Rabu (01/04/2020).
Kemudian pada Jumat (03/04/2020) Kanreg III BKN Bandung juga melaksanakan Rapat Koordinasi Kepegawaian Se-wilayah Kerja Kanreg III BKN. Rapat ini juga dilaksanakan dengan metode video conference menggunakan vicon.bkn.go.id . Peserta dari rapat ini adalah Kepala BKD/BKPP/BKPPD/BKPSDM/BKPSDA Se-Provinsi Jawa Barat dan Banten. Tas