info@bkn.go.id

022-0000000

Minimalisir Potensi Pengaduan Seleksi CASN, Kanreg III BKN Kolaborasi Dengan Ombudsman, BKD dan Inspektorat Jawa Barat

Bandung-Proses Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah dimulai sejak 20 Agustus 2024 dimana pendaftaran yang dibuka pertama kali adalah untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Animo masyarakat sangat luar biasa di setiap pelaksanaan seleksi bahkan pelamar bisa mencapai angka jutaan. Melihat banyaknya jumlah pelamar tersebut tentu potensi pengaduan atas ketidakpuasan atas hasil seleksi atau kendala lainnya di masa seleksi CASN bisa terjadi. Maka untuk mengantisipasi hal tersebut, Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (Kanreg III BKN) bersama Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat, Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat melakukan rapat koordinasi pada hari Jumat (30/8/24) di Aula Rama Shinta Kanreg III BKN.

Kepala Kanreg III BKN Heri Susilowati menjelaskan bahwa penyelenggaraan seleksi CASN menjadi kegiatan rutin BKN yang dimulai dari persiapan seleksi, pelaksanaan seleksi, penyelesaian seleksi CASN hingga penetapan NIP CASN. “Pelaksanaan harus sesuai dengan pengumuman dari masing-masing instansi dan kami berkoordinasi dengan Kemenpan RB,” jelas Heri. Ia juga menyampaikan bahwa dibutuhkan kolaborasi antar instansi dan Ombudsman RI sebagai pengawas sepanjang proses pelaksanaan seleksi CASN ini.

Selanjutnya Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat Dan Satriana menyampaikan sensitivitas masyarakat terhadap proses seleksi CASN sangat menonjol sehingga transparansi menjadi hal yang harus diperhatikan. “Berdasarkan data Ombudsman mengenai seleksi CASN tahun 2023 ada 3633 laporan terkait pengaduan kepegawaian. Di tahun 2023 ada pengaduan terhadap tahapan seleksi adiministrasi yaitu ada perbedaaan penafsiran antara pusat dan daerah yang memunculkan adanya potensi komplain,” jelas Dan Satriana.

Lebih lanjut Dan Satriana menyampaikan urgensi untuk melakukan kolaborasi pengawasan dengan pendekatan persuasif sehingga peserta tidak perlu melakukan komplain kepada pengawas eksternal. “Kami berharap pada tahun ini setidaknya ada tindak lanjut mengenai  konflik-konflik tersebut supaya kita bisa bekerja sama dalam mengoptimalkan pengaduan di masing-masing penyelenggara, melakukan pengawasan dengan menempatkan narahubung antara kita baik itu dalam pengawasan internal maupun pengawaasan eksternal dengan mengutamakan penyelesaian konflik,” tuturnya.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan paparan persiapan pelaksanaan Seleksi CPNS di wilayah kerja Kanreg III BKN oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanreg III BKN, paparan dari BKD dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Di akhir diskusi, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat Dan Satriana meminta agar instansi menyediakan helpdesk yang bisa melayani pengaduan peserta dalam proses seleksi baik helpdesk yang disediakan oleh Kanreg III BKN maupun BKD Provinsi Jawa Barat. “Mengutamakan pencegahan dengan mengumumkan secara masif kanal resmi pengaduan dan penyelesaian sesuai SOP yang telah ditentukan lebih baik agar hak peserta tetap terpenuhi,” tutup Dan Satriana. tes

Publikasi

Publikasi

Berita Terbaru

Tentang Kami

Kantor Regional III BKN adalah bagian penting dari entitas Badan Kepegawaian Negara yang luas, bertugas mengelola administrasi kepegawaian di wilayah kerja yang meliputi Jawa Barat dan Banten. Dengan keberadaan kami, kami hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta berperan aktif dalam mendukung pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia di dua wilayah tersebut.

Jam Pelayanan

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang membutuhkan.

Lokasi Kami

Hak cipta ©2024 Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara – Semua hak cipta dilindungi.