info@bkn.go.id

022-0000000

Netralitas ASN Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024

Bandung-Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 , Kepala Kantor Regional III BKN, Wahyu, mengimbau seluruh ASN yang ada wilayah kerja Kantor Regional III BKN yang meliputi Provinsi Jawa Barat dan Banten untuk tetap menjaga netralitas.
“Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”, ungkap Wahyu.
Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) merujuk pada prinsip yang mengatur agar pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN di Indonesia tetap tidak memihak dalam segala kegiatan politik praktis. ASN diharapkan menjaga profesionalisme dan objektivitasnya dalam menjalankan tugas negara tanpa terpengaruh oleh afiliasi politik, ideologi, atau kepentingan pribadi.
Ada sejumlah aturan yang mendasari prinsip netralitas ASN, antara lain UU No. 20/2023 tentang ASN, dan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Penegasan juga dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, serta Ketua Bawaslu.
Aturan lainnya ditekankan pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; SE Menteri PANRB No. 18/2023 tentang Netralitas bagi pegawai yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden; serta SE Menteri PANRB No. 404/2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN (termasuk pengalihan tugas pengawasan netralitas dari KASN ke BKN).
Netralitas ASN adalah pilar utama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, adil, dan berintegritas. Dalam menjalankan tugasnya, ASN harus menjaga profesionalisme dan objektivitas, serta menghindari keterlibatan dalam politik praktis yang dapat merusak independensi mereka. Melalui peraturan yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan netralitas ASN dapat terjaga dengan baik, demi tercapainya pelayanan publik yang optimal dan stabilitas pemerintahan yang berkelanjutan. nyo

Publikasi

Publikasi

Berita Terbaru

Tentang Kami

Kantor Regional III BKN adalah bagian penting dari entitas Badan Kepegawaian Negara yang luas, bertugas mengelola administrasi kepegawaian di wilayah kerja yang meliputi Jawa Barat dan Banten. Dengan keberadaan kami, kami hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta berperan aktif dalam mendukung pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia di dua wilayah tersebut.

Jam Pelayanan

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang membutuhkan.

Lokasi Kami

Hak cipta ©2024 Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara – Semua hak cipta dilindungi.