Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian (PDSK) Kanreg III BKN menyelenggarakan Rakabangtesi (Rabu di Kampus Pengembangan Kompetensi) pada hari Rabu (2/10/24) secara daring. Tema yang diangkat kali ini adalah Netralitas Dalam Menghadapi Pilkada Serentak. Kegiatan ini diikuti oleh instansi di wilayah kerja Kanreg III BKN dan pegawai Kanreg III BKN.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang PDSK Lia Rosalina mewakili Kepala Kanreg III BKN. “Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pegawai ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat. Walaupun Pegawai ASN wajib bersikap netral, Pegawai ASN masih bisa mengikuti pemilu dengan menjadi pemilih yang memberikan hak suaranya,” ungkap Lia.
Kemudian ia menyampaikan bahwa pegawai ASN yang melakukan pelanggaran netralitas pada Pilkada tahun 2024 tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana yang telah ditetapkan bersama oleh 2 Kementerian dan 3 Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Adapun sanksinya mulai dari Sanksi Kode Etik, Disiplin PNS hingga Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Pada kesempatan Rakabangtesi kali ini, para narasumber dari Bidang PDSK Kanreg III BKN mengupas tuntas mengenai Netralitas Pegawai ASN. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam pengawasan dan pengendalian Netralitas Pegawai ASN di wilayah kerja Kantor Regional III BKN. tes