info@bkn.go.id

022-0000000

Netralitas ASN Menjelang Pilkada Serentak, Kanreg III BKN Imbau Agar Pegawai di Pemerintahan Dapat Tegakkan Netralitas

Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian (PDSK) Kanreg III BKN menyelenggarakan Rakabangtesi (Rabu di Kampus Pengembangan Kompetensi) pada hari Rabu (2/10/24) secara daring. Tema yang diangkat kali ini adalah Netralitas Dalam Menghadapi Pilkada Serentak. Kegiatan ini diikuti oleh instansi di wilayah kerja Kanreg III BKN dan pegawai Kanreg III BKN.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang PDSK Lia Rosalina mewakili Kepala Kanreg III BKN. “Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pegawai ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat. Walaupun Pegawai ASN wajib bersikap netral, Pegawai ASN masih bisa mengikuti pemilu dengan menjadi pemilih yang memberikan hak suaranya,” ungkap Lia.

Kemudian ia menyampaikan bahwa pegawai ASN yang melakukan pelanggaran netralitas pada Pilkada tahun 2024 tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana yang telah ditetapkan bersama oleh 2 Kementerian dan 3 Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Adapun sanksinya mulai dari Sanksi Kode Etik, Disiplin PNS hingga Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Pada kesempatan Rakabangtesi kali ini, para narasumber dari Bidang PDSK Kanreg III BKN mengupas tuntas mengenai Netralitas Pegawai ASN. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam pengawasan dan pengendalian Netralitas Pegawai ASN di wilayah kerja Kantor Regional III BKN. tes

Publikasi

Publikasi

Berita Terbaru

Tentang Kami

Kantor Regional III BKN adalah bagian penting dari entitas Badan Kepegawaian Negara yang luas, bertugas mengelola administrasi kepegawaian di wilayah kerja yang meliputi Jawa Barat dan Banten. Dengan keberadaan kami, kami hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta berperan aktif dalam mendukung pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia di dua wilayah tersebut.

Jam Pelayanan

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang membutuhkan.

Lokasi Kami

Hak cipta ©2024 Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara – Semua hak cipta dilindungi.